BERITA UTAMAPAPUA

Pemerintah Daerah Puncak Raih Opini WTP Enam Kali Berturut-turut, Temuan Masalah Aset akan Diperbaiki

151
×

Pemerintah Daerah Puncak Raih Opini WTP Enam Kali Berturut-turut, Temuan Masalah Aset akan Diperbaiki

Share this article
a40c553e d438 4c76 8545 5967c4e566c3
CAPTION, Bupati Puncak Elvis Tabuni saat menerima LKPD 2024 dari BPK RI

Jayapura, fajarpapua.com – Pemerintah Kabupaten Puncak, Papua Tengah kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Papua Tengah atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024.

Pencapaian ini menjadi yang keenam kali secara berturut-turut sejak tahun 2019 hingga 2024. Opini WTP tersebut diterima langsung oleh Bupati Puncak, Elvis Tabuni bersama Ketua DPRK Puncak, Thomas Tabuni di Kantor BPK RI Perwakilan Papua di Jayapura, Selasa (27/5).

iklan
iklan

Bupati Elvis Tabuni menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Puncak serta para pemangku kepentingan. Ia menekankan pentingnya peningkatan kualitas pengelolaan keuangan demi menunjang pembangunan.

“Saya sebagai bupati menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh jajaran Pemkab Puncak dan DPRK yang telah mendukung roda pembangunan di Puncak. Terima kasih juga kami sampaikan kepada BPK RI atas kepercayaan dan pembinaan selama proses audit LKPD,” ujar Elvis Tabuni, Rabu (28/5/2025).

Menurut Elvis, pencapaian opini WTP enam kali berturut-turut merupakan hasil kerja keras seluruh OPD, DPRK, serta dukungan masyarakat. Pemkab Puncak berkomitmen terus memperbaiki penyusunan dan penyajian LKPD agar memenuhi kriteria Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Ia mengakui masih ditemukan kekurangan dalam penyusunan LKPD, khususnya pada sistem pengawasan internal. Temuan tersebut akan segera ditindaklanjuti untuk memperbaiki pengelolaan laporan keuangan dan aset daerah.

Di tempat yang sama, Ketua DPRK Puncak, Thomas Tabuni mengapresiasi capaian Pemkab Puncak dan berharap opini WTP dapat terus dipertahankan. “Kami dari dewan berharap opini WTP terus dipertahankan, dan temuan BPK dapat diperbaiki sesuai batas waktu yang ditentukan,” ucap Thomas.

Ia menambahkan, opini WTP keenam ini menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola keuangan dan aset yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan publik yang lebih baik.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Tengah, Subagyo menyebut pemberian opini WTP didasarkan pada empat aspek utama, yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan kecukupan pengungkapan informasi keuangan.

“Semua temuan dari tim pemeriksa telah ditindaklanjuti Pemkab Puncak. Namun, masih ada catatan terkait pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), khususnya aset yang masih dikuasai mantan pejabat,” ungkap Subagyo.

Ia menegaskan, tindak lanjut atas rekomendasi audit harus diselesaikan dalam waktu 60 hari setelah laporan diserahkan. Koordinasi lintas instansi perlu dilakukan untuk menarik kembali aset tersebut. Meski demikian, persoalan aset ini tidak memengaruhi pemberian opini WTP dalam LKPD Puncak. (hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *