Jayapura, fajarpapua.com — Akses jalan menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Waibron di Kampung Waibron, Distrik Sentani Barat, Kabupaten Jayapura, kembali dipalang warga setempat pada Senin (2/6).
Aksi pemalangan dilakukan menggunakan batang kayu sebagai bentuk protes atas belum diselesaikannya pembayaran ganti rugi jalan masuk ke lokasi TPA oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura.
Akibat pemalangan ini, puluhan truk pengangkut sampah terpaksa tertahan di halaman Kantor Bupati Jayapura dan tidak dapat mengakses lokasi pembuangan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura, Hana Hikoyabi, menyatakan belum mengetahui secara pasti siapa yang melakukan pemalangan karena belum ada laporan resmi yang diterima.
“Memang sebelumnya juga sempat terjadi pemalangan, namun setelah dilakukan pertemuan, palang telah dibuka. Hari ini kami mendapat informasi akses ke TPA kembali dipalang, namun belum tahu siapa pelakunya dan apa alasan pastinya,” jelas Hana kepada wartawan.
Ia menambahkan, permasalahan ini masih dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Jayapura. Pemerintah akan menunggu keputusan pengadilan sebelum melakukan pembayaran ganti rugi hak ulayat kepada pihak yang sah sebagai pemilik tanah.
“Prosesnya masih berjalan di pengadilan. Jika sudah ada putusan hukum yang menyatakan siapa pemilik sah hak ulayat, pemerintah dapat melakukan pembayaran,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pertanahan, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DP2KP) Kabupaten Jayapura, Faredy Wally, menyampaikan pembayaran hak ulayat hanya bisa dilakukan kepada pemilik yang memiliki sertifikat resmi.
“Terdapat empat hingga lima pihak yang mengklaim hak ulayat secara komunal. Kami menunggu keputusan pengadilan untuk mengetahui siapa yang berhak menerima pembayaran,” jelasnya.
Faredy juga menyebut, pembayaran hak ulayat jalan menuju TPA akan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran daerah (APBD) tahun 2025. Penetapan nominal ganti rugi akan dilakukan setelah Tim Pertanahan melakukan pembahasan bersama pihak-pihak terkait.
“Tim tanah akan menetapkan besaran nilai ganti rugi setelah pembahasan selesai. Setelah itu, pembayaran bisa direalisasikan,” pungkasnya. (hsb)