BERITA UTAMAPAPUA

KPK Kembangkan Korupsi Dana Operasional Kepala Daerah Papua: Diduga Digunakan untuk Beli Jet Pribadi

33
×

KPK Kembangkan Korupsi Dana Operasional Kepala Daerah Papua: Diduga Digunakan untuk Beli Jet Pribadi

Share this article
Jet pribadi

Jayapura, fajarapapua.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggelembungan dan penyalahgunaan Dana Penunjang Operasional serta Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah Provinsi Papua tahun anggaran 2020–2022. Kasus ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp1,2 triliun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan penyidik menduga sebagian dana hasil tindak pidana korupsi tersebut digunakan untuk pembelian pesawat jet pribadi (private jet), yang saat ini keberadaannya masih di luar negeri.

“Hari ini, KPK memanggil saksi atas nama Gibrael Isaak, seorang warga negara asing asal Singapura yang merupakan pengusaha maskapai penerbangan pribadi. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami proses pembelian jet pribadi tersebut,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (12/6).

Ia menjelaskan keterlibatan GI dalam perkara ini sangat penting untuk ditelusuri lebih lanjut, mengingat adanya dugaan aliran dana korupsi ke pembelian aset mewah di luar negeri.

“KPK meminta semua pihak yang terkait untuk bersikap kooperatif dalam proses penyidikan, termasuk dalam menyerahkan barang bukti yang diperlukan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa selain untuk keperluan pembuktian, penyitaan aset juga menjadi langkah awal dalam proses optimalisasi asset recovery.

“Apalagi, nilai kerugian negara dalam kasus ini sangat besar, mencapai Rp1,2 triliun. KPK tidak akan segan menjerat pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam tindak pidana pencucian uang, apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum,” jelasnya.

Namun demikian, Budi menyayangkan sikap saksi Gibrael Isaak yang kembali mangkir dari jadwal pemeriksaan tanpa memberikan keterangan.

“Kami mengingatkan agar saksi bersikap kooperatif dengan hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan agar proses penegakan hukum dapat berjalan efektif,” tegasnya.

Sebelumnya telah diberitakan bahwa negara mengalami kerugian hingga Rp 1,2 triliun dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Papua. (hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *