BERITA UTAMAPAPUA

Koordinator Venue PON XX Vera Parinussa Dihukum 3,8 Tahun Penjara, Deky Ambrauw Divonis 2 Tahun

10
×

Koordinator Venue PON XX Vera Parinussa Dihukum 3,8 Tahun Penjara, Deky Ambrauw Divonis 2 Tahun

Share this article
Pelaksanaan didang PON XX di Pengadilan Negeri Jayapura

Jayapura, fajarpapua.com – Koordinator Venue PON XX Papua, Vera Parinussa, divonis 3 tahun 8 bulan penjara. Majelis hakim menyatakan Vera terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penggunaan anggaran dalam pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) Papua tahun 2021.

Sidang kasus korupsi dana PON XX Papua 2021 yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Jayapura memasuki agenda pembacaan putusan pada Selasa (17/6/2025) sore. Selama hampir satu tahun persidangan berlangsung, sebanyak 150 orang saksi telah dihadirkan.

Para terdakwa dinilai telah menyalahgunakan dana penyelenggaraan ajang olahraga terbesar di Indonesia hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp204,3 miliar.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Liin Carol Hamadi dengan anggota majelis Andi Mattalata dan Muhammad Mustari.

“Terdakwa Vera Parinussa selaku Koordinator Venue PON XX divonis 3 tahun 8 bulan penjara,” ujar Liin Carol Hamadi saat membacakan putusan.

Setelah mendengar putusan, Vera yang mengenakan pakaian putih tampak meneteskan air mata di ruang sidang.

Sementara itu, terdakwa lainnya, Recky Douglas Ambrauw yang menjabat Koordinator Bidang Transportasi, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

Sidang kembali diskors selama dua jam dan dijadwalkan dilanjutkan pukul 19.00 WIT malam ini untuk pembacaan vonis dua terdakwa lainnya, yakni Theodorus Rumbiak (Bendahara Umum Pengurus Besar PON) dan Roy Letlora (Ketua Bidang II Pengurus Besar PON). (hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *