Jayapura, fajarpapua.com – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja hasil tangkapan dari dua kasus berbeda.
Pemusnahan dilakukan di Jalan Ampera, samping Toko Saudara Dua Jayapura, pada Selasa (17/6/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin KBO Sat Resnarkoba Ipda Sunoto bersama penyidik lainnya dan disaksikan Jaksa Irene Elizabeth serta Jaksa Victor Suruan dari Kejaksaan Negeri Jayapura.
Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede menyebut barang bukti ganja yang dimusnahkan berasal dari dua perkara. Pertama, seberat 5.729,09 gram milik tersangka GT (39), KM (38), dan AT (19). Kedua, sebanyak 238,95 gram milik tersangka AM (25).
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan berdasarkan petunjuk Kejaksaan dan bentuk transparansi Polri dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di Kota Jayapura,” ujar AKP Febry.
Ia menambahkan, sebagian kecil barang bukti tetap disimpan sebagai sampel untuk melengkapi berkas perkara.
Tersangka AM dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara GT, KM, dan AT dijerat Pasal 111 ayat (2) UU yang sama, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun. (hsb)