BERITA UTAMAJayapura

Recky Daouglas Ambrauw Divonis 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Fakta Persidangan Tidak Dipertimbangkan Hakim

17
×

Recky Daouglas Ambrauw Divonis 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Fakta Persidangan Tidak Dipertimbangkan Hakim

Share this article
Kuasa Hukum Recky Daouglas Ambrauw

Jayapura, fajarpapua.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jayapura menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Recky Daouglas Ambrauw, Selasa (17/6).

Ia dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi terkait tugasnya sebagai Koordinator Bidang Transportasi PON XX Papua.

Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Hakim Ketua Liin Carol Hamadi, dengan hakim anggota Andi Mattalata dan Muhammad Mustari. Sidang berjalan lancar dan turut dihadiri tiga kuasa hukum terdakwa, yakni Erwin D. Hutagaol, Yulius Yansens Pardjer, dan Rikopotan Gultom.

Pihak kuasa hukum menyatakan menghormati putusan hakim, namun menilai ada sejumlah fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan dalam amar putusan.

“Dalam persidangan, terungkap bahwa pihak vendor—dalam hal ini koordinator rumah makan—telah mengikhlaskan sisa tagihan sebesar Rp330 juta lebih. Hal ini disampaikan langsung saat yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi, bahkan telah dibuatkan surat pernyataan. Namun poin ini tidak menjadi pertimbangan majelis hakim,” ujar Erwin D. Hutagaol kepada awak media, Rabu (18/6).

Selain itu, terkait kelebihan pembayaran sebesar Rp 26 juta di salah satu hotel di Mimika, pihak hotel telah mengakui mereka menerima surat dari bidang transportasi untuk segera mengembalikan dana tersebut.

Namun, menurut kuasa hukum, pertimbangan ini juga tidak dimasukkan dalam putusan hakim.

“Dana Rp 330 juta yang disebut sebagai kerugian negara itu belum dikeluarkan oleh bidang transportasi, dan bahkan vendor sendiri telah menyatakan ikhlas. Tapi majelis hakim tetap menyebutnya sebagai kerugian negara yang harus dikembalikan oleh terdakwa,” tambah Erwin.

Terkait langkah banding, Erwin menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan dan akan mendiskusikannya lebih lanjut dengan klien mereka sesuai waktu yang diberikan pengadilan.

“Saat ini kondisi terdakwa dalam keadaan baik dan sehat, meski mengalami sedikit gangguan pada mata usai menjalani pengobatan,” tutupnya. (hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *