Jayapura, fajarpapua.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan nomor perkara: 94-PKE-DKPP/II/2025, di Kantor KPU Provinsi Papua, Jayapura, Kamis (19/6).
Perkara ini diajukan oleh Bilkovin Nahason Erebun melalui kuasa hukumnya, Mirza Zulkarnaen dan Ali Syariati.
Pengadu melaporkan Ketua Bawaslu Kabupaten Mimika, Frans Wetipo (Teradu I), bersama empat anggota lainnya yakni Yusuf Herry Sraun, Arfah, Diana Maria Dayme, dan Salahudin Renyaan (masing-masing sebagai Teradu II hingga V).
Dalam aduannya, pengadu menilai para teradu tidak profesional dalam menangani laporan yang disampaikan, yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran atas mutasi pejabat yang dilakukan oleh Plt. Bupati Mimika yang mencalonkan diri pada Pilkada 2024.
Mirza Zulkarnaen juga menuding adanya maladministrasi, dengan dugaan pemalsuan tanggal pada penerbitan status laporan.
“Laporan kami diterima pada 27 November, namun status hasil laporan baru kami terima pada 29 Oktober. Anehnya, laporan itu disebut telah ditandatangani dan diumumkan pada 7 Oktober,” ujar Mirza dalam sidang.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Bawaslu Mimika, Diana Maria Dayme, mewakili para teradu membantah tudingan pengadu.
Ia menyatakan Bawaslu Mimika telah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sejak awal, draft status laporan sudah kami susun. Namun proses penyampaian hasil laporan terkendala karena belum mendapatkan tanda tangan Ketua Bawaslu Mimika, sehingga tidak dapat disampaikan tepat waktu,” jelas Diana.
Diana juga menegaskan tuduhan pemalsuan tanggal tidak berdasar. “Kami bekerja sesuai aturan. Keterlambatan terjadi murni karena kendala administratif, bukan karena kesengajaan,” tambahnya.
Sidang dipimpin oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi selaku Ketua Majelis, dengan anggota majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua, yakni Yulianus Nukuwo (unsur masyarakat) dan Sepo Newipa (unsur KPU). (red)