BERITA UTAMAJayapura

Opsnal Narkoba Polresta Cegah Peredaran 3.056 Pil Koplo

37
×

Opsnal Narkoba Polresta Cegah Peredaran 3.056 Pil Koplo

Share this article
Pelaku dan barang bukti yang diamankan

Jayapura, fajarpapua.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil menggagalkan peredaran obat keras di Kota Jayapura. Sebanyak 3.056 butir pil koplo, atau dikenal sebagai Pil Y/Pil Sapi, yang merupakan jenis obat Trihexyphenidyl, berhasil diamankan.

Pemiliknya, seorang pria berinisial RI (45) warga Hamadi Rawa, ditangkap tanpa perlawanan oleh tim opsnal saat hendak mengambil paket tersebut melalui jasa pengiriman di seputaran Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Jumat (20/6).

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede menjelaskan, penangkapan bermula dari hasil penyelidikan terkait peredaran narkotika dan obat-obatan daftar G di wilayah Kota Jayapura. Petugas mendapat informasi dari salah satu jasa pengiriman mengenai paket mencurigakan yang ternyata berisi ribuan butir pil Trihexyphenidyl.

“Saat hendak mengambil barang yang ditujukan padanya, RI langsung termonitor oleh tim opsnal kami dan tanpa perlawanan berhasil diamankan bersama barang buktinya,” ungkap Kasat.

Usai penangkapan, RI beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolresta Jayapura Kota untuk pengembangan, penyelidikan, dan penyidikan lebih lanjut.

“RI kami nyatakan cukup bukti dan telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/21/VI/2025/SPKT.SATNARKOBA/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua, tanggal 20 Juni 2025,” tegas AKP Febry.

RI disangkakan melanggar Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *