Jayapura, fajarpapua.com – Seorang pemuda berinisial DM (21) alias Hengki, warga Abepura, ditangkap Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota atas dugaan pencurian dengan pemberatan.
DM ditangkap karena menjarah barang-barang milik Bruno Tanfa Chilong Junior (28), korban kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor di sekitar Jembatan Youtefa, Selasa (10/6) malam. Korban ditemukan meninggal dunia di lahan kosong depan Lapangan Tembak Perbakin, Kelurahan Wahno, Distrik Abepura, Kota Jayapura, setelah ditinggalkan oleh pelaku.
Peristiwa ini terungkap usai polisi menerima laporan penemuan mayat pada 20 Juni 2025. Korban ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa di lokasi yang ternyata menjadi tempat pelaku meninggalkannya.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen melalui Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya menjelaskan, kejadian bermula pada Selasa, 10 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 WIT. Saat itu, pelaku DM bersama rekannya (yang masih dalam penyelidikan) mendengar suara benturan keras di jalan dekat Jembatan Merah.
“Mereka melihat sepeda motor terjatuh dan menemukan korban tergeletak dalam kondisi masih bergerak dan meringis kesakitan,” ujar AKP Dewa, Sabtu (21/6/2025).
Pelaku sempat memberikan pertolongan dengan mengangkat korban ke atas sepeda motor untuk dibawa ke RS Bhayangkara Kotaraja. Namun di tengah perjalanan, pelaku berubah pikiran dan menurunkan korban di lahan kosong depan Lapangan Tembak Otonom Kotaraja.
“Setelah itu, pelaku membawa kabur sepeda motor dan handphone milik korban,” jelas AKP Dewa.
Pelaku mengira korban hanya pingsan, lalu meninggalkannya begitu saja di lokasi. Keesokan harinya, korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia, Rabu (11/6) sekitar pukul 07.15 WIT.
Polsek Abepura yang menerima laporan penemuan mayat segera melakukan penyelidikan dan didukung Tim Resmob Numbay Satreskrim Polresta Jayapura Kota.
AKP Dewa menyebut, pelaku sengaja memanfaatkan kondisi korban yang tidak berdaya untuk menguasai harta bendanya.
Akibat perbuatannya, DM alias Hengki dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke-2 KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 531 KUHP tentang kewajiban memberikan pertolongan kepada orang yang menghadapi bahaya maut. Pelaku terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun. (hsb)