BERITA UTAMAJayapura

8 Anggota DPR Kabupaten Jayapura Jalur Otsus Resmi Dilantik, Ini Daftar Namanya

23
×

8 Anggota DPR Kabupaten Jayapura Jalur Otsus Resmi Dilantik, Ini Daftar Namanya

Share this article
pelantikan anggota DPR Kabupaten Jayapura jalur Otsus

Jayapura, fajarpapua.com – Sebanyak delapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Jayapura dari jalur Otonomi Khusus (Otsus) resmi dilantik dalam rapat paripurna yang berlangsung di Aula DPRK Jayapura, Senin (23/6/2025) sore.

Pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Jayapura, Agus Tjahjo Mahendra, dan dihadiri sejumlah anggota DPRK, unsur Forkopimda, serta perwakilan OPD di lingkup Pemkab Jayapura.

Berdasarkan Pasal 155 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, keanggotaan DPRK dari jalur Otsus diresmikan melalui keputusan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Merujuk pada Keputusan Gubernur Papua Nomor 100.3.3.1/KEP.173/2025 tanggal 2 Juni 2025 tentang peresmian, pengesahan, dan pengangkatan calon tetap anggota DPR Kabupaten Jayapura jalur Otsus periode 2024–2029, delapan anggota tersebut resmi dilantik.

Mereka adalah Alex Yappo (Dapeng I), Wihelmina Done (Dapeng II), Yakob Wasanggai (Dapeng II), Benyamin Yantewo (Dapeng III), Orgenes Seh (Dapeng IV), Hendrik Depametouw (Dapeng V), dan Amos Soumilena (Dapeng VI).

Ketua DPRK Jayapura, Ruddy Bukanaung, menyampaikan apresiasi atas pelantikan tersebut. Ia menyebut prosesnya cukup panjang, namun hasilnya akan membawa warna baru di tubuh DPRK Jayapura.

“Setelah melalui proses yang cukup lama, hari ini delapan anggota DPRK jalur Otsus resmi dilantik. Kehadiran mereka akan memberi kontribusi dalam pelaksanaan tugas-tugas di DPRK demi kemajuan pembangunan Kabupaten Jayapura,” ujarnya.

Dengan tambahan delapan anggota tersebut, total anggota DPRK Jayapura kini menjadi 38 orang.

Ruddy berharap para anggota yang baru dilantik mampu menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan sebagai wakil rakyat dengan menjunjung tinggi kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.

Mewakili Bupati Jayapura, Plt Sekda Abdul Rahman Basri menyampaikan bahwa pelantikan tersebut telah sesuai ketentuan Pasal 46 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otsus Papua.

“Dengan dilantiknya delapan anggota DPRK jalur Otsus ini, DPRK Jayapura sudah dapat menyelenggarakan rapat paripurna istimewa,” ujarnya.

Ia berharap anggota yang baru dilantik dapat menjalankan amanah undang-undang dengan baik, sehingga dapat mengakomodir aspirasi masyarakat, khususnya masyarakat adat di Kabupaten Jayapura. (hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *