Jayapura, fajarpapua.com – Tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Sebanyak 3,5 gram sabu dan dua pria berinisial CS (21) serta AA (29) diamankan di dua lokasi berbeda di Kota Jayapura, Sabtu (21/6).
Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen melalui Kasat Resnarkoba, AKP Febry V. Pardede menyatakan pencegahan dan penanganan narkotika terus digencarkan sesuai instruksi Kapolresta, tidak ada ruang bagi narkoba di Kota Jayapura.
“Awalnya tim yang sedang melakukan pemantauan di lapangan menerima informasi terkait rencana transaksi sabu di seputaran Entrop. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan surveillance di lokasi,” ungkap AKP Febry, Senin (23/6/2025).
Tim kemudian berhasil mengidentifikasi lokasi transaksi dan mengamankan CS bersama satu plastik klip bening berisi sabu di area PTC Entrop, Distrik Jayapura Selatan.
“Setelah diamankan, CS diinterogasi mengenai asal barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, tim melakukan pengembangan hingga ke wilayah Abepura, tepatnya di seputaran Pasar Baru, dan berhasil menciduk AA sebagai pemilik barang haram tersebut,” lanjut AKP Febry.
Dari tangan AA, polisi menemukan barang bukti sabu dan alat isap (bong) yang disimpan dalam kamar kos. “Total barang bukti yang diamankan sebanyak 13 plastik klip bening ukuran kecil dengan berat keseluruhan 3,51 gram,” jelasnya.
Kedua pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/22/VI/2025/SPKT Satnarkoba/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua tanggal 21 Juni 2025 terkait kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu.
“Berdasarkan laporan tersebut, keduanya terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun sesuai Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Febry. (hsb)