Jayapura, fajarpapua.com – Pemerintah Kabupaten Jayapura memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan paling lambat pada akhir Juni 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jayapura, Hermanus Kensimai, mengungkapkan keterlambatan pembayaran disebabkan belum diterimanya Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat.
“Transferan DAU belum masuk ke kas daerah, sehingga pembayaran gaji ke-13 tertunda. Dana tersebut juga digunakan untuk pembayaran THR dan gaji rutin ASN. Karena kami tidak memiliki sumber dana lain, maka harus menunggu DAU masuk terlebih dahulu,” jelas Hermanus saat ditemui pada Selasa (24/6).
Hermanus menambahkan, Pemerintah Kabupaten Jayapura telah mengalokasikan anggaran lebih dari Rp25 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 bagi seluruh ASN.
“Kami pastikan pembayaran gaji 13 akan dilakukan di akhir Juni 2025 dan tidak akan ditunda hingga Juli. Begitu dana DAU ditransfer, langsung kami cairkan,” tegasnya.
Ia pun mengimbau para ASN di lingkungan Pemkab Jayapura agar bersabar dan tetap menunggu pencairan gaji ke-13 yang direncanakan dalam waktu dekat. (hsb)