BERITA UTAMAJayapura

Polisi Musnahkan 4,38 Gram Sabu Milik Empat Tersangka di Jayapura

105
×

Polisi Musnahkan 4,38 Gram Sabu Milik Empat Tersangka di Jayapura

Share this article
empat orang pelaku penyeludupan sabu saat memusnakan barang bukti

Jayapura, fajarpapua.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 4,38 gram dari tangan empat orang tersangka.

Pemusnahan barang bukti yang berlangsung di Ruang Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota, Rabu (25/6/2025), merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Jayapura.

iklan
iklan

Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede menjelaskan pemusnahan ini menjadi tahapan penting dalam proses hukum terhadap para pelaku tindak pidana narkotika.

“Kegiatan pemusnahan ini menunjukkan sinergi antar lembaga penegak hukum, dengan kehadiran Jaksa Marlini Adtri sebagai perwakilan dari Kejaksaan Negeri Jayapura,” ujarnya.

Febry menambahkan, pemusnahan ini melibatkan empat tersangka yang telah diamankan. Mereka adalah Yusuf Gerald Kensimai (26), Risal Pranata (31), Hasri alias Egi (43), dan Toebari alias Bari (42).

“Para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Febry.

Ia mengimbau masyarakat Kota Jayapura untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika karena merusak masa depan dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. (hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *