Lewati ke konten utama

Polisi Ciduk Dua Pemuda Pengedar Ganja di Jayapura

Redaksi FPPenulis
18.16 WIT2 menit baca8 dibaca
IMG-20250717-WA0039
IMG-20250717-WA0039Foto / JAYAPURA
Bagikan berita ini
Aa

Jayapura, fajarpapua.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dari dua pemuda yang diamankan bersama barang bukti di kawasan Entrop, Jayapura, Kamis (17/7) dini hari.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede menjelaskan, kedua pelaku berinisial JM (22) dan JF (21) ditangkap di depan parkiran Bank BRI Entrop, Distrik Jayapura Selatan, sekitar pukul 00.30 WIT.

Penangkapan berawal dari penyelidikan tim opsnal yang dipimpin Ipda David terkait informasi adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut.

"Setelah mendapat informasi, tim langsung melakukan pemantauan dan mencurigai gerak-gerik dua pemuda yang mengendarai sepeda motor Honda Vario putih. Tim kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap keduanya," ungkap AKP Febry.

Salah satu pelaku sempat mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu kantong plastik hitam tergantung di bagian tengah motor berisi satu karton coklat. Di dalamnya terdapat dua lembar baju kaos dan satu paket plastik hitam yang dilakban.

“Saat plastik tersebut dibuka, ditemukan lima plastik bening ukuran sedang berisi narkotika golongan I jenis ganja,” terang AKP Febry.

Kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kasat menambahkan, keduanya kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009. (hsb)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.