Jayapura, fajarpapua.com – Tim Opsnal Satreskrim Polres Jayapura meringkus seorang pria berinisial IY (19), pelaku pencurian di rumah warga Kampung Bambar Doyo Baru, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura.
Pelaku yang merupakan warga setempat ditangkap Rabu malam, 17 Juli 2025, sekitar pukul 23.40 WIT, di sebuah kedai samping SMA Advent Bambar.
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay melalui Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban bernama Santa Agata Mendila (24), warga Kampung Bambar Doyo Baru, melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga pada 8 Juni 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan.
Dipimpin langsung AKP Alamsyah, tim berhasil menemukan pelaku yang tengah duduk di sebuah kedai. Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Jayapura untuk pemeriksaan lanjutan.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah mengambil satu unit laptop merek Toshiba warna putih, satu buah tas ransel hitam, dan satu tripod hitam. Ketiga barang tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti,” kata AKP Alamsyah, Kamis (17/7/2025).
Ia menyebut penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan serta informasi dari masyarakat. “Kami terus mendalami kasus ini dan berupaya menemukan barang-barang korban lainnya yang belum ditemukan,” ujarnya.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Polres Jayapura berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga tuntas.
AKP Alamsyah juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian. (hsb)