Lewati ke konten utama

Sedang Konsumsi Sabu, Dua Pria Diciduk Tim Opsnal Narkoba Polresta di Waena

Redaksi FPPenulis
03.09 WIT2 menit baca48 dibaca
IMG-20250718-WA0093
IMG-20250718-WA0093Foto / JAYAPURA
Bagikan berita ini
Aa

Jayapura, fajarpapua.com – Dua pria terduga pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu diciduk Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota saat tengah asyik mengonsumsi barang haram tersebut di kawasan Waena, Kamis (17/7) malam.

Keduanya, berinisial RB alias Anca (45) dan MS (34), ditangkap di sebuah rumah di Jalan Karang, belakang Toko Mega Waena, Distrik Heram, Jayapura.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen, melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, membenarkan penangkapan tersebut.

Ia mengatakan, penangkapan dilakukan setelah tim menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

"Tim langsung bergerak cepat dan mengamankan dua pria saat sedang mengonsumsi sabu di dalam rumah. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip besar berisi sabu seberat 49,74 gram yang disimpan di saku celana milik RB," jelas AKP Febry, Jumat (18/7).

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yaitu satu potongan plastik hitam yang dibalut dengan lakban cokelat, satu alat hisap sabu (bong) yang sudah siap pakai, serta tiga potongan sedotan warna hitam.

AKP Febry menyebut, kedua pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan intensif untuk mendalami peran masing-masing dalam kepemilikan dan peredaran narkotika tersebut.

"Keduanya terancam dijerat Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya. (hsb)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.