Jayapura, fajarpapua.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Waropen menyelesaikan kasus pencurian material bangunan melalui pendekatan Restorative Justice sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Proses mediasi berlangsung di Ruang Gelar Perkara Wira Satya Adhipradana, Rabu (20/8).
Kasat Reskrim Polres Waropen, Ipda I Made Budi Durmariawan, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan polisi nomor: LP/81/VIII/2025/SPKT/Polres Waropen/Polda Papua terkait tindak pidana pencurian yang terjadi pada Senin (11/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIT di Kampung Urfas I, Distrik Urfas, Kabupaten Waropen.
Dalam forum mediasi yang dipimpin Ipda I Made Budi, hadir pihak korban, pelaku, saksi-saksi, perwakilan Dewan Adat, serta perwakilan Pemerintah Daerah.
Dua pelaku, berinisial PM (34) dan JW (15), menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada korban, AS, serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Mereka juga sepakat memberikan ganti rugi sebesar Rp 11.520.000 kepada korban sebagai bentuk pertanggungjawaban.
“Korban menerima permintaan maaf dan ganti rugi tersebut, serta sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke persidangan. Kesepakatan ini dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak tanpa adanya paksaan,” jelas Ipda I Made Budi.
Ia menegaskan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice merupakan langkah humanis yang ditempuh Polres Waropen dalam penegakan hukum, dengan mengutamakan keadilan dan kesepakatan bersama.
“Melalui Restorative Justice, kita tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memulihkan hubungan baik dalam masyarakat serta memberi kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki diri,” pungkasnya. (hsb)