BERITA UTAMAMIMIKA

Ibu yang Buang Bayinya di Tempat Sampah Toilet IRD RSUD Mimika Masuk Jaksa

24
×

Ibu yang Buang Bayinya di Tempat Sampah Toilet IRD RSUD Mimika Masuk Jaksa

Share this article
Tersangka AIR saat diserahkan ke Kejari Mimika.

Timika, fajarpapua.com – Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Mimika menyerahkan tersangka ibu berinisial AIR, pelaku pembuangan bayi di tempat sampah toilet IRD RSUD Mimika, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Timika, Rabu (20/8). Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona menjelaskan, proses penyidikan telah tuntas, sehingga tersangka bersama barang bukti resmi dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

iklan
iklan

“Kasus ini merupakan tindak pidana di bidang perlindungan anak, yakni perbuatan orang tua yang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, serta tindak pidana meninggalkan orang yang membutuhkan pertolongan,” ungkap Hempy.

AIR dijerat Pasal 80 ayat (4) Jo. Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 307 KUHP.

Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman menegaskan komitmen Polres Mimika dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta terus bersinergi dengan Kejaksaan.

“Kami serius menangani kasus kekerasan terhadap anak. Harapannya proses hukum ini memberi efek jera sekaligus menjamin perlindungan maksimal bagi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa,” tegas Kapolres.

Untuk diketahui, pada Selasa 13 Mei 2025 sekitar pukul 04.30 WIT, tersangka melahirkan seorang bayi di dalam toilet ruang IGD RSUD Mimika, kemudian menaruh bayi tersebut ke dalam tempat sampah. Aksi ini diketahui keluarga serta saksi-saksi, yang selanjutnya melaporkannya ke pihak kepolisian. (ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *