Timika, fajarpapua.com – Polres Mimika berhasil menangkap tiga narapidana (Napi) yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika. Penangkapan dilakukan pada Jumat (5/9) dan Sabtu (6/9) di lokasi berbeda.
Ketiganya yakni Richard Rumbewas yang diamankan di rumahnya di Gorong-gorong Timika, Abraham Yosua Alberth Kambu ditangkap di sekitar Jalan Koperapoka Timika, serta Samuel Sesa yang ditangkap di Bandara Mozes Kilangin Timika saat hendak boarding untuk melarikan diri keluar Mimika.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, saat ditemui di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Senin (8/9), menyatakan pihaknya turut membantu pihak Lapas dalam pengejaran para napi tersebut.
“Kita sudah bantu Lapas untuk mencari dan menemukan. Mereka sudah kami kembalikan ke Lapas,” ujarnya.
Untuk diketahui, Richard Rumbewas merupakan napi kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Sementara itu, Abraham Yosua Alberth Kambu terjerat kasus penganiayaan dan pencurian, sedangkan Samuel Sesa merupakan napi kasus pencurian. (ron)