Timika, fajarpapua.com – Seorang anggota Polres Mimika, Aipda Sulfikar, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari polisi setelah terbukti mangkir dari tugas selama dua tahun.
Upacara PTDH tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, di lapangan upacara Mapolres Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Senin (13/10).
Dalam amanatnya, Kapolres menyampaikan bahwa Polri merupakan organisasi besar, terhormat, dan mulia, di mana setiap anggotanya terikat oleh sumpah, janji, serta kode etik profesi. Karena itu, setiap anggota wajib menjaga integritas, disiplin, dan kehormatan sebagai insan Bhayangkara.
“Namun kenyataannya, ada anggota yang melakukan pelanggaran serius dengan mengabaikan nilai-nilai disiplin serta mencederai nama baik institusi. Dengan sangat berat hati, organisasi harus mengambil keputusan tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” tegas Kapolres.
Ia menegaskan, keputusan tersebut bukan bentuk kebencian, tetapi merupakan konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan. “Yang bersangkutan telah meninggalkan dinas secara berturut-turut kurang lebih dua tahun,” jelasnya.
Kapolres berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polres Mimika agar senantiasa mawas diri, menjaga kehormatan, dan menjalankan tugas sesuai nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya.
“Kepada yang bersangkutan, walaupun secara kedinasan kita berpisah, namun sebagai sesama anak bangsa kita tetap mendoakan agar dapat memperbaiki diri, menata kehidupan, dan menjadi pribadi yang lebih baik di masyarakat. Ingat, satu kesalahan fatal bisa meruntuhkan segala pengabdian yang telah dibangun bertahun-tahun,” ujarnya.
Kapolres juga berpesan kepada seluruh personel Polres Mimika untuk selalu menjaga nama baik institusi dengan meningkatkan profesionalisme dan loyalitas demi terwujudnya Polri yang presisi, humanis, dan dicintai masyarakat.
(ron)