BERITA UTAMAMIMIKA

Pemkab Mimika Perkuat Penegakan Perda Lewat Pelatihan PPNS

641
×

Pemkab Mimika Perkuat Penegakan Perda Lewat Pelatihan PPNS

Share this article
Foto bersama dalam kegiatan Penegakan Perda melalui Pelatihan PPNS di Hotel Horison Ultima Timika.

Timika, fajarpapua.com — Pemerintah Kabupaten Mimika terus memperkuat komitmennya dalam menegakkan peraturan daerah (Perda) secara profesional, adil, dan berintegritas.

Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemkab Mimika menggelar pelatihan peningkatan kapasitas bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Hotel Horison Ultima Timika, sejak 29 hingga 31 Oktober 2025.

iklan

Kegiatan ini diikuti oleh 14 PPNS dari lingkungan Pemkab Mimika, 11 PPNS dari instansi vertikal, serta 25 peserta dari unsur kepala distrik, lurah, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.

Selain itu, 50 personel Satpol PP juga turut dilibatkan untuk memperkuat pemahaman bersama terkait tata cara penegakan hukum daerah yang efektif.

Para peserta mendapatkan pembekalan langsung dari sejumlah narasumber berpengalaman, di antaranya Lemdiklat Reskrim Polri Megamendung, Direktorat Pol PP dan Linmas Kemendagri, Kejaksaan Negeri Timika, Pengadilan Negeri Mimika, serta Polres Mimika.

Plt. Asisten II Setda Mimika, Frans Kambu, menegaskan pentingnya peran PPNS sebagai ujung tombak dalam penegakan Perda di daerah.

“PPNS harus bekerja profesional, adil, dan berintegritas dalam menjaga ketertiban serta melindungi hak-hak masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Satpol PP Mimika, Ronny S. Marjen, menjelaskan pelatihan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi antarpenegak hukum melalui sistem Criminal Justice System.

“Penegakan Perda tidak bisa dilakukan sendiri. Harus ada sinergi antara PPNS, Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan agar proses penyidikan dan pemberkasan berjalan efektif,” jelas Ronny.

Ronny juga mencontohkan salah satu bentuk pelanggaran yang diatur dalam Perda Mimika, seperti pembuangan sampah sembarangan yang dapat dikenakan pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp25 juta.

“Kami harap masyarakat sadar dan tertib. Sanksi bukan untuk menghukum, melainkan memberi efek jera agar lingkungan tetap bersih dan nyaman,” katanya.

Lebih lanjut, Ronny menegaskan bahwa dalam praktiknya, Pemkab Mimika tetap mengedepankan pendekatan pembinaan dan pencegahan melalui peran aktif kepala distrik, lurah, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas sebelum menerapkan sanksi hukum.

“Penegakan hukum adalah jalan terakhir atau ultimum remedium. Kalau wilayah tertib, masyarakat juga akan hidup nyaman. Itulah yang ingin kita bangun bersama,” tutupnya. (moa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *