Timika, fajarpapua.com – Dua kelompok warga yang bertikai di Distrik Kwamki Narama Kabupaten Mimika kembali terlibat aksi saling serang pada Rabu (19/11). Aparat Kepolisian Resort Mimika mengamankan dua orang bersama barang bukti busur dan anak panah.
Sejak pagi hari, kedua kubu yakni kelompok Newegaleng dan kelompok Dang terlihat beberapa kali terlibat aksi saling serang menggunakan alat perang tradisional. Petugas yang tiba di lokasi langsung melakukan pembubaran massa, penyekatan, serta evakuasi warga terdampak.
Sebanyak tujuh korban luka dari kubu Newegaleng dirawat di IGD RSUD Mimika. Mereka masuk dalam dua gelombang waktu berbeda, yakni pukul 10.00 WIT (2 korban) dan 11.40 WIT (5 korban).
Para korban luka panah tersebut masing-masing AM (46) luka panah pada dada, DN (10) luka panah pada pinggang kiri, BT (47), MM (19), WK (30), DN (47) dan EM (37). Seluruh korban saat ini menjalani perawatan medis lanjutan.
Polres Mimika melakukan pengamanan aksi saling serang yang terjadi di kawasan Jalan Yakop, Kampung Amole, Distrik Kwamki Narama sejak Rabu pagi hingga sore hari. Pengamanan dilakukan personel gabungan Polres Mimika, Polsek Kwamki Narama, serta Brimob Yon B Mimika yang dipimpin Kabag OPS Polres Mimika AKP Hendri A Korwa.
“Sejak pukul 07.30 WIT, personil telah melakukan pemantauan atas rangkaian aksi saling serang yang meluas hingga pemukiman dan hutan,” kata Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona.
Hempy mengatakan, petugas juga mengevakuasi barang-barang milik warga dari rumah yang sebelumnya dijarah akibat meluasnya konflik. Pemilik rumah yang menjadi korban penjarahan adalah KK (46) dan MD (53).
“Personil turut membantu meredam pergerakan kedua kubu. Pada pukul 17.33 WIT kedua kelompok telah kembali ke lokasi masing-masing dan situasi mulai kondusif. Situasi berangsur aman dan kondusif, namun dalam pemantauan ketat aparat kepolisian. Personel di lapangan tetap bersiaga untuk mengantisipasi perkembangan lebih lanjut,” tuturnya.
Hempy mengungkapkan pada sore hari polisi mengamankan dua orang dari kelompok Newegaleng yang bersembunyi di sebuah bangunan yang juga digunakan sebagai sekretariat IKBJ. Keduanya ditangkap bersama barang bukti busur dan anak panah.
Identitas dua orang tersebut yakni JN (29) dengan barang bukti 1 busur dan 12 anak panah serta PN (29) dengan barang bukti 1 busur dan 4 anak panah.
“Keduanya telah diserahkan ke Sat Reskrim Polres Mimika untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Polres Mimika menghimbau seluruh pihak agar menahan diri, menghindari tindakan provokasi, dan menyerahkan penyelesaian proses hukum kepada kepolisian.
“Dukungan semua elemen masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan situasi damai dan aman di Kabupaten Mimika,”ujarnya.
Polres Mimika bersama Brimob telah merencanakan penempatan pos pengamanan dan penyekatan di sejumlah titik rawan, khususnya di Jalan Yakop jalur 1 dan jalur 2 Kampung Amole guna mencegah meluasnya konflik serta meminimalkan potensi jatuhnya korban lanjutan.(ron)
