Timika, fajarpapua.com – Berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Timika, penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru) langsung menyerahkan dua tersangka spesialis pembobol toko di Timika berinisial AW alias AMBO dan MF alias Manu beserta barang bukti, Senin (24/11).
Pelimpahan ini dipimpin Panit I Unit Reskrim Polsek Mimika Baru Aipda Arahman bersama anggota lainnya, sesuai surat Kejaksaan Negeri Timika Nomor: B-2497/R.1.19/Eoh.1/11/2025 tanggal 24 November 2025 tentang pemberitahuan hasil penyidikan telah lengkap (P21).
Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama Rabu (26/11) mengatakan, proses pelimpahan tahap II berjalan lancar dan mencerminkan komitmen Kepolisian menindaklanjuti proses hukum secara profesional dan transparan.
“Kami melaksanakan prosedur sesuai aturan yang berlaku, setelah dinyatakan lengkap oleh Jaksa, kami segera lakukan koordinasi dan pelimpahan tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan, kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas,” kata Kapolsek.
Menurut Kapolsek, dalam proses penyerahan, kedua tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (KASIPIDUM) Maria Petrona Dity Justitia Massela SH.
Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Timika, proses hukum selanjutnya memasuki tahap persidangan di pengadilan. Atas perbuatannya, tersangka AW alias AMBO dan MF alias Manu dipersangkakan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana.
“Dengan pelimpahan ini, proses penyidikan dari pihak Kepolisian resmi selesai dan perkara kini sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan untuk proses penuntutan lebih lanjut di persidangan,” ungkapnya.
Sebelumnya Unit Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru) menangkap dua pelaku spesialis pembobol toko sembako yang beraksi di sejumlah lokasi di Timika. Keduanya ditangkap pada Sabtu (26/9) dini hari di rumah kos mereka di Jalan Yos Sudarso, Nawaripi Lorong Bosowa.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi: LP/B/84/IX/2025/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH tertanggal 24 September 2025 dengan korban Paulus Priyanto selaku pemilik toko.
Sebelum ditangkap, keduanya beraksi di dua lokasi, yakni toko di belakang Kantor Pos Timika Jalan Maleo, dan toko di Jalan Yos Sudarso depan SPBU. Kerugian pemilik toko bervariasi, mulai dari Rp 12 juta hingga Rp 70 juta. (ron)
