BERITA UTAMAMIMIKA

Rakor Tim Pembina BLUD Dinkes Mimika Perkuat Tata Kelola dan Mutu Layanan Kesehatan

36
×

Rakor Tim Pembina BLUD Dinkes Mimika Perkuat Tata Kelola dan Mutu Layanan Kesehatan

Share this article
Foto bersama dalam kegiatan Dinas Kesehatan Mimika.

Timika, fajarpapua.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika, Papua Tengah, menggelar Rapat Koordinasi Tim Pembina Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) guna memperkuat kolaborasi dan sinergi dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Horison Ultima, Selasa (9/12/2025), dibuka Pelaksana Tugas (Plt) Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Mimika, Frans Kambu. Hadir dalam rapat sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Kepala BLUD Puskesmas, Kepala BLUD Rumah Sakit Waa Banti, Penjabat BLUD PSC 119, serta Penjabat BLUD Laboratorium Kesehatan Lingkungan.

iklan

Rapat koordinasi ini menjadi ruang evaluasi bersama untuk memastikan seluruh fasilitas kesehatan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD berjalan semakin efisien, adaptif, dan berorientasi pada peningkatan mutu layanan.

Dalam sambutannya, Frans Kambu menyampaikan bahwa pelayanan kesehatan harus dikelola dengan prinsip tata kelola yang baik (good governance) agar dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Ia mengungkapkan, tantangan pembangunan kesehatan di Indonesia masih kompleks, ditandai dengan kesenjangan akses layanan kesehatan, khususnya di wilayah terpencil dan kepulauan. Kondisi ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Mimika.

“Pemerintah daerah berkomitmen kuat untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan karena kesehatan adalah hak dasar masyarakat. Pelayanan yang berkualitas menjadi kunci untuk mewujudkan masyarakat yang sehat, produktif, dan sejahtera,” ujarnya.

Frans juga menyampaikan apresiasi atas capaian Mimika yang dinilai progresif dalam penerapan BLUD. Saat ini, terdapat 16 fasilitas kesehatan di Mimika yang telah menerapkan PPK-BLUD. Bahkan, Mimika menjadi satu-satunya kabupaten di Provinsi Papua Tengah yang memiliki Puskesmas BLUD, satu-satunya PSC BLUD se-Tanah Papua, serta satu-satunya Laboratorium Kesehatan Lingkungan berstatus BLUD di Papua.

“Manfaat penetapan BLUD sangat dirasakan oleh fasilitas kesehatan, apalagi dengan dukungan regulasi yang memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Mimika, Reynold Ubra, menjelaskan bahwa rapat koordinasi ini melibatkan Tim Pembina BLUD yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Mimika Nomor 302 Tahun 2025. Fokus utama pembahasan adalah evaluasi tata kelola BLUD, khususnya pola pengelolaan keuangan di tengah isu efisiensi anggaran tahun 2025 dan proyeksi tahun mendatang.

“Kami ingin mendengar langsung bagaimana penyelenggaraan BLUD di fasilitas kesehatan, terutama dari sisi pengelolaan keuangan, agar tetap berkelanjutan,” ungkap Reynold.

Ia memaparkan, dari 13 Puskesmas BLUD yang ada, target penerimaan tahun 2025 sebesar Rp14 miliar atau meningkat lebih dari sepuluh kali lipat dibanding tahun sebelumnya. Hingga saat ini, realisasi penerimaan telah mencapai lebih dari Rp13 miliar (sekitar 86 persen), sementara realisasi belanja berada di kisaran 90 persen.

“Ini menjadi perhatian kami, khususnya agar jasa layanan dan kesejahteraan tenaga kesehatan di Puskesmas tetap terjaga dan berkelanjutan,” ujarnya.

Reynold menambahkan, sumber pendanaan terbesar Puskesmas BLUD berasal dari dana kapitasi dan non-kapitasi JKN, serta dukungan dana lain seperti DAK fisik, BOK Puskesmas, kemitraan dengan pihak swasta, lintas sektor, hingga program strategis pemerintah seperti pemeriksaan kesehatan gratis.

Menurutnya, hingga November 2025, sebagian besar Puskesmas BLUD mencatatkan rata-rata penerimaan lebih dari Rp2 hingga Rp3 miliar per Puskesmas. Capaian ini mencerminkan tata kelola layanan publik yang semakin transparan dan akuntabel.

Kedepan, Dinkes Mimika berencana melibatkan akuntan publik untuk melakukan penilaian secara berkala, melengkapi fungsi pengawasan yang telah dilakukan BPKP, BPK, serta Inspektorat sebagai auditor internal.

“Langkah ini diharapkan dapat membantu Puskesmas dalam pengelolaan keuangan yang lebih fleksibel, khususnya penyediaan bahan medis habis pakai, karena dalam sistem BLUD penganggaran menggunakan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), bukan lagi RKA seperti di dinas,” pungkasnya. (moa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *