BERITA UTAMAMIMIKA

Pelaku Penikaman Hingga Tewas di Jalan Busiri Ujung Timika Diserahkan ke Kejari Mimika

28
×

Pelaku Penikaman Hingga Tewas di Jalan Busiri Ujung Timika Diserahkan ke Kejari Mimika

Share this article
Pelaku saat diserahkan ke Kejari Mimika.

Timika, fajarpapua.com – Pelaku penikaman berinisial PA alias Epen (50) yang menyebabkan Benediktus Fautngil meninggal dunia di Jalan Busiri Ujung, resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Kamis (11/12).

Kasus ini sebelumnya dilaporkan ke SPKT Polsek Mimika Baru dua hari setelah kejadian, dengan Laporan Polisi LP/B/100/X/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH, tertanggal 15 Oktober 2025.

iklan

Penyerahan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Mimika melalui surat B-2488A/R.1.19/Eoh/11/2025.

Penyerahan tersangka PA alias Epen beserta barang bukti berupa satu bilah pisau sangkur sepanjang 30 cm dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru Ipda Teguh Krisandi Fardh, didampingi penyidik yang menangani perkara tersebut.

Ipda Teguh mengatakan proses Tahap II berlangsung lancar berkat koordinasi yang baik antara Polsek Mimika Baru dan Kejaksaan Negeri Mimika.

“Penyerahan tersangka PA alias Epen bersama barang bukti diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum), Ibu Maria Petrona Dity Justitia Masela, SH,” ujarnya, Jumat (12/12).

Sementara itu, Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama memastikan penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

“Tahap II sudah dilaksanakan sesuai ketentuan. Setelah ini, kami akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas,” katanya.

Kapolsek menambahkan, proses hukum selanjutnya memasuki tahap persidangan di pengadilan. Atas perbuatannya, PA alias Epen dipersangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

“Dengan pelimpahan ini, proses penyidikan di kepolisian dinyatakan selesai. Selanjutnya perkara menjadi kewenangan Kejaksaan untuk proses penuntutan di persidangan,” ungkapnya. (ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *