Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026

image
imageFoto / NASIONAL
Redaksi2 menit baca2 kali dibaca

Jayapura, fajarpapua.com - Menteri Agama Republik Indonesia Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar mengumumkan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu (21/3/2026).

“Penetapan ini didasarkan pada hasil pemantauan hilal menunjukkan bulan sabit penanda awal Syawal belum terlihat,” ujarnya dalam keterangan pada Sidang Isbat, Kamis (19/3/2026) di Jakarta.

Umat Muslim Indonesia yang mengikuti hasil rukyat pemerintah akan melaksanakan Hari Raya Idul Fitri pada Sabtu (21/3).

Sementara itu, hilal tanda masuknya bulan Syawal di Provinsi Papua tidak terlihat di Pos Observasi Bulan Merauke, Kamis (19/3/2026).

Pemantauan hilal dilaksanakan oleh Tim Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua bersama Tim Falakiyah serta Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah V.

Pemantauan hilal ini dihadiri Pemerintah Provinsi Papua Selatan, unsur Forkopimda Papua Selatan, Kemenag Provinsi Papua, organisasi-organisasi Islam di Provinsi Papua Selatan serta unsur lainnya di Kabupaten Merauke. Mewakili pemerintah daerah, Bupati Merauke Yoseph Bladib Gebze menyampaikan pemerintah daerah akan menunggu keputusan pemerintah dan tetap menghargai keputusan organisasi Islam lainnya.

"Kami pemerintah daerah bersama masyarakat akan mengikuti keputusan terbaik yang dikeluarkan seluruh ormas Islam dan juga pemerintah dibawah Kementerian Agama," ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua Klemens Taran saat memberikan sambutan sebelum pengamatan berlangsung menyampaikan Kementerian Agama dalam penetapan bulan hijriah termasuk Syawal berpegang pada kriteria yang ditetapkan MABIMS.

"Kriteria ini menetapkan hilal dapat dinyatakan terlihat jika memenuhi dua syarat, yaitu tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat," tuturnya.

Ia juga menyoroti perbedaan metode dalam penentuan awal bulan hijriah yang kerap terjadi. Menurutnya, hal tersebut merupakan hal yang lumrah dalam khazanah Islam dan mengajak masyarakat untuk tetap menjaga kerukunan. (hsb)