Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Arab Saudi Berikan Cuti Berbayar untuk Ibadah Haji dan Idul Adha

Ilustrasi berita INTERNASIONAL: Arab Saudi Berikan Cuti Berbayar untuk Ibadah Haji dan Idul Adha
Ilustrasi berita INTERNASIONAL: Arab Saudi Berikan Cuti Berbayar untuk Ibadah Haji dan Idul AdhaFoto / INTERNASIONAL
Redaksi1 menit baca0 kali dibaca

Arab Saudi secara resmi mengizinkan karyawan untuk mengambil cuti berbayar selama 10 hingga 15 hari guna melaksanakan ibadah haji bagi yang pertama kali. Kebijakan ini juga mencakup libur Idul Adha, sebagai bagian dari upaya negara mendukung umat Muslim menjalankan kewajiban agama mereka.

Menurut Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Saudi, syarat utama untuk mendapatkan hak cuti ini adalah karyawan harus telah bekerja minimal selama dua tahun di perusahaan yang bersangkutan. Selain itu, perusahaan memiliki kewenangan menentukan jumlah karyawan yang diberikan cuti setiap tahunnya, sesuai kebutuhan operasional perusahaan.

Pengajuan cuti harus dilakukan secara tertulis kepada departemen SDM atau langsung ke manajer sebelum pelaksanaan ibadah haji. Karyawan juga diwajibkan menyertakan bukti bahwa ini adalah pengalaman pertama mereka menjalankan rukun Islam kelima tersebut.

Peraturan ini menegaskan bahwa hak cuti haji merupakan hak yang diatur secara tegas dan tidak boleh diabaikan oleh perusahaan. Selain itu, selama masa cuti, gaji karyawan tetap dibayarkan penuh dan tidak akan dipotong dari cuti tahunan. Kebijakan ini menunjukkan komitmen Arab Saudi dalam mendukung umat Muslim menjalankan ibadah haji dengan lancar dan penuh hormat.