Timika, fajarpapua.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika tengah menangani dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan tujuh unit rumah layak huni di Kampung Hoya dan Kampung Jinonin, Distrik Hoya, Kabupaten Mimika.
Proyek yang dikelola Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika tersebut bersumber dari Dana Otsus tahun anggaran 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mimika Nobertus Dhendy Restu Prayogo SH MH mengatakan, proses penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.
“Dugaan kasus ini berdasarkan aduan dari masyarakat dan kami telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada 29 Maret 2026,” ujar Dhendy saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (8/6).
Ia menjelaskan, sejauh ini tim penyelidik telah memeriksa dua orang aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika.
Menurut dia, proyek pembangunan tujuh unit rumah tersebut menghabiskan anggaran sebesar Rp 8,75 miliar.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Sampai saat ini baru dua orang ASN yang telah dimintai keterangan,” tuturnya.
Kejari Mimika masih terus mengumpulkan data dan keterangan guna mendalami dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut. (ron)



