Timika, fajarpapua.com – Dugaan praktik korupsi dalam proyek pembangunan tujuh unit rumah layak huni di Distrik Hoya, Kabupaten Mimika mulai menjadi sorotan publik.
Proyek yang bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2025 itu ternyata dimenangkan oleh kontraktor asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Berdasarkan data pengadaan yang tercatat pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang diperoleh fajarpapua.com, Senin (8/6) proyek pembangunan rumah baru layak huni di Kampung Hoya dan Kampung Jinonin tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp 8,75 miliar dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mencapai Rp 8,606 miliar.
Tender proyek itu dimenangkan oleh CV Cipta Barakati yang beralamat di Perumahan Griya Maharaja Blok C, Kelurahan Tobuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Perusahaan tersebut memenangkan tender dengan nilai penawaran sebesar Rp 6.884.804.000.
Dugaan Korupsi Diselidiki Kejari Mimika
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika kini mulai melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan anggaran dalam pekerjaan tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mimika, Nobertus Dhendy Restu Prayogo SH MH membenarkan penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke pihak kejaksaan. “Dugaan kasus ini berdasarkan aduan dari masyarakat dan kami telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan sejak 29 Maret 2026,” ujar Nobertus saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (8/6).
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mimika, Arthur Fritz Gerald mengatakan, saat ini tim penyelidik masih mengumpulkan berbagai data dan informasi untuk mengetahui apakah terdapat unsur pidana dalam proyek tersebut.
Penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Nomor: PRIN-03/R.1.19/Fd.1/05/2026 tertanggal 29 Maret 2026.
Dalam proses penyelidikan, tim telah melakukan serangkaian langkah, termasuk meminta keterangan dari sejumlah pihak yang dinilai mengetahui proses perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan kegiatan pembangunan rumah layak huni tersebut.
“Hingga saat ini sudah ada dua orang ASN yang dimintai keterangan dan informasi yang diperoleh masih terus dianalisis,” jelas Arthur.
Menurutnya, penanganan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan awal. Fokus tim saat ini yakni mengumpulkan dokumen, bahan keterangan serta alat bukti awal guna menentukan ada tidaknya indikasi tindak pidana yang dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Selain itu, aspek kerugian keuangan negara juga masih dalam proses pendalaman. Hingga kini belum terdapat Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Karena itu, penyelidik masih menelaah berbagai aspek administrasi, teknis maupun keuangan yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek pembangunan rumah layak huni tersebut.
Besarnya nilai proyek serta fakta bahwa pemenang tender berasal dari luar Papua ikut menjadi perhatian masyarakat Mimika. Warga berharap program rumah layak huni yang menggunakan dana Otsus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat di Distrik Hoya dan Kampung Jinonin.
Kejari Mimika memastikan akan terus menangani setiap laporan maupun dugaan tindak pidana korupsi sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah terhadap seluruh pihak yang terkait. (moa/ron)








