Timika, fajarpapua.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika terus mendorong penegakan hukum yang mengedepankan nilai kemanusiaan melalui penerapan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Hingga Triwulan III Tahun 2026, Kejari Mimika telah menghentikan penuntutan terhadap tiga perkara pidana melalui mekanisme keadilan restoratif. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang tidak semata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga memperhatikan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Tiga perkara yang telah diselesaikan melalui pendekatan tersebut masing-masing melibatkan tersangka berinisial VF (47), AM (33), dan JJG (29).
VF diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Setelah melalui proses perdamaian yang melibatkan korban, tersangka, keluarga kedua belah pihak, serta tokoh masyarakat, perkara itu memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme RJ dan penghentian penuntutan dilakukan pada 11 Mei 2026.
Sementara AM diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Perkara tersebut berhasil diselesaikan melalui mediasi penal setelah seluruh persyaratan keadilan restoratif terpenuhi.
Adapun perkara atas nama JJG yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 KUHP saat ini masih dalam proses penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif dan berada pada tahap pemenuhan persyaratan serta pendalaman aspek-aspek yang menjadi dasar penghentian penuntutan.
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Dr. I Putu Eka Suyantha SH MH mengatakan, penerapan keadilan restoratif bukan berarti mengabaikan penegakan hukum, melainkan merupakan bentuk penegakan hukum yang lebih berkeadilan dengan mempertimbangkan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat.
“Pendekatan ini juga menjadi sarana untuk mengembalikan keadaan seperti semula, mendorong pertanggungjawaban pelaku, dan mencegah terjadinya konflik berkepanjangan ditengah masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap melalui penerapan keadilan restoratif, Kejari Mimika dapat terus menghadirkan wajah penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. “Hal ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi serta transformasi Kejaksaan yang modern dan dipercaya publik,” pungkasnya.(fan)


