Lewati ke konten utama

Mengaku Debt Collector, Seorang Pria Disorot karena Masuk Rumah dan Mengambil Barang Milik Warga Timika

Redaksi Fajar PapuaPenulis
MustofaEditor
09.29 WIT2 menit baca897 dibaca
Sebuah unggahan di media sosial yang dibagikan oleh akun Facebook atas nama Yoga Perasetyo pada Sabtu (20/6)
Sebuah unggahan di media sosial yang dibagikan oleh akun Facebook atas nama Yoga Perasetyo pada Sabtu (20/6)Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com – Sebuah unggahan di media sosial yang dibagikan oleh akun Facebook atas nama Yoga Perasetyo pada Sabtu (20/6) menjadi sorotan warganet.

Dalam unggahan tersebut akun Yoga Perasetyo mengungkapkan, seorang pria yang mengaku sebagai debt collector (DC) yang mengatasnamakan FIF dan disebut masuk ke rumah warga tana ijin serta mengambil sejumlah barang.

Dalam narasi unggahan itu disebutkan pria tersebut mengambil barang-barang milik penghuni rumah.

Unggahan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait kewenangan debt collector dalam melakukan penagihan.

Warga mempertanyakan apakah petugas penagihan berhak masuk ke dalam rumah debitur dan mengambil barang-barang selain yang menjadi objek jaminan pembiayaan.

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, debt collector tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan secara sepihak terhadap barang milik debitur, terlebih apabila barang tersebut bukan merupakan objek jaminan.

Penarikan barang jaminan harus dilakukan sesuai prosedur hukum dan dilengkapi surat tugas serta dokumen resmi yang sah.

Apabila benar terjadi pengambilan barang tanpa hak, termasuk masuk ke rumah tanpa persetujuan pemilik, maka korban dapat melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Adapun penentuan apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana pencurian, perampasan, atau pelanggaran hukum lainnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak FIF maupun aparat kepolisian terkait kebenaran informasi yang beredar melalui unggahan tersebut. (mas)