Lewati ke konten utama

KPU Mimika Ingatkan Parpol Perbarui Data Sipol Sebelum 25 Juni, Verifikasi Faktual Segera Dilakukan

Redaksi Fajar PapuaPenulis
MustofaEditor
22.16 WIT3 menit baca155 dibaca
Foto bersama peserta Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Semester I Tahun 2026 di Kantor KPU Mimika, Kamis (18/6).
Foto bersama peserta Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Semester I Tahun 2026 di Kantor KPU Mimika, Kamis (18/6).Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika mengingatkan seluruh partai politik untuk segera memperbarui data kepartaian melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebelum batas waktu yang ditetapkan pada 25 Juni 2026.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan seluruh data partai tetap akurat menjelang proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Data Partai Politik Semester I Tahun 2026 yang digelar di Kantor KPU Mimika, Kamis (18/6).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Mimika, Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy, mengatakan pemutakhiran data partai politik merupakan agenda rutin yang wajib dilaksanakan dua kali dalam setahun, yakni pada semester pertama dan semester kedua.

Ia menjelaskan, terdapat tiga komponen utama yang harus diperbarui oleh setiap partai politik, yakni data kantor sekretariat beserta status kepemilikannya, struktur kepengurusan inti yang terdiri atas ketua, sekretaris dan bendahara disertai surat keputusan yang sah, serta data keanggotaan partai.

"Data-data tersebut menjadi dasar dalam proses verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual yang akan dilakukan KPU," ujarnya.

Fransiskus juga mengingatkan pentingnya tertib administrasi, terutama terkait perpindahan anggota partai.

Menurutnya, setiap anggota yang berpindah partai wajib melampirkan surat pengunduran diri resmi untuk menghindari terjadinya keanggotaan ganda yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Ia menambahkan, kewenangan melakukan perubahan data di Sipol berada pada pengurus partai tingkat pusat.

Sementara KPU daerah hanya memiliki akses untuk memantau serta melakukan verifikasi setelah data tersebut disahkan oleh pengurus pusat.

"Setelah tanggal 25 Juni, KPU akan langsung melakukan pengecekan dan verifikasi faktual terhadap data yang telah diinput," katanya.

Berdasarkan catatan KPU Mimika pada Semester II Tahun 2025, baru tujuh partai politik yang aktif melakukan pemutakhiran data, yakni NasDem, Gelora, PKS, Demokrat, PSI, Partai Garuda, dan Partai Umat.

Sementara sejumlah partai lainnya masih perlu melakukan pembenahan administrasi.

KPU mencatat, Partai Gerindra dan Golkar saat ini masih mengalami kekosongan pada posisi ketua.

Dalam rakor tersebut, perwakilan Partai Golkar menyampaikan akan segera menggelar Musyawarah Kabupaten (Muskab) guna membentuk kepengurusan definitif sekaligus menyelesaikan pembaruan data pada periode berikutnya.

Ketua Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat KPU Mimika, Agus Tutupahar, menegaskan pemutakhiran data secara berkelanjutan merupakan upaya menjaga kualitas database kepartaian agar tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Kami berharap seluruh partai politik dapat berkomitmen memperbarui data secara tepat waktu sehingga kualitas database kepartaian tetap terjaga," ujarnya.

Selain membahas pemutakhiran data, rakor juga menjadi wadah komunikasi antara KPU dan partai politik terkait optimalisasi media sosial resmi KPU sebagai sarana penyebaran informasi kepada masyarakat.

Agus mengatakan, meski belum memasuki tahapan pemilu maupun pemilihan, KPU Mimika tetap berupaya menjaga keterbukaan informasi publik.

"Kami terbuka terhadap masukan, kritik maupun saran dari partai politik. Informasi kelembagaan juga akan terus diperbarui secara berkala melalui kanal resmi KPU," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Mimika, Arfa, mengingatkan partai politik agar segera melengkapi berbagai persyaratan administrasi yang masih belum terpenuhi.

Selain menyoroti legalitas sekretariat partai, Bawaslu juga memberi perhatian terhadap pemenuhan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam struktur kepengurusan sebagaimana diamanatkan dalam regulasi kepartaian.

"Masih ada sejumlah sekretariat partai yang status sewanya perlu diperjelas karena masa kontraknya telah atau akan berakhir. Ini perlu segera ditindaklanjuti agar tidak menjadi kendala saat verifikasi," ujarnya.