Lewati ke konten utama

Dari Sosialisasi Penyelenggaraan Adminduk dan Capil, Pemkab Mimika Berharap Tertib Administrasi Dimulai dari Kampung dan Kelurahan

Redaksi Fajar PapuaPenulis
MustofaEditor
18.32 WIT2 menit baca95 dibaca
Foto bersama usai kegiatan sosialisasi yang digelar Disdukcapil Kabupaten Mimika di Hotel Horison Ultima Timika, Kamis (18/6).
Foto bersama usai kegiatan sosialisasi yang digelar Disdukcapil Kabupaten Mimika di Hotel Horison Ultima Timika, Kamis (18/6).Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya administrasi kependudukan semakin meningkat melalui sosialisasi penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kamis (18/6).

Kegiatan yang diikuti lurah, kepala kampung, serta petugas pemakaman itu menjadi upaya pemerintah daerah untuk memperkuat peran para pemangku kepentingan di tingkat akar rumput dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Mimika.

Mewakili Bupati Mimika, Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika, Hery Onawame, mengatakan pemerintah daerah menaruh harapan besar agar seluruh peserta dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan.

"Dokumen kependudukan seperti kartu keluarga, kartu tanda penduduk, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan maupun dokumen pencatatan sipil lainnya bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi merupakan hak dasar warga negara," kata Hery saat membuka kegiatan.

Menurutnya, Pemkab Mimika berharap tidak ada lagi warga yang kesulitan mengakses layanan publik akibat tidak memiliki dokumen kependudukan yang lengkap dan sah.

Sebab, dokumen kependudukan menjadi syarat penting untuk memperoleh berbagai layanan, mulai dari pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, layanan perbankan, hingga penggunaan hak politik dalam pemilihan umum.

Melalui sosialisasi tersebut, pemerintah daerah juga berharap para lurah, kepala kampung, tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga petugas pemakaman dapat berperan aktif mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan setiap peristiwa penting yang dialami.

Peristiwa penting tersebut meliputi kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian maupun perpindahan penduduk agar dapat dicatat secara tepat waktu oleh Disdukcapil.

"Melalui kegiatan ini kami berharap seluruh peserta memahami berbagai kebijakan, regulasi, prosedur, serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan yang terus dikembangkan pemerintah sehingga dapat disampaikan kembali kepada masyarakat," ujarnya.

Hery menambahkan, harapan terbesar Pemkab Mimika adalah tersedianya data kependudukan yang valid, akurat, dan mutakhir sebagai fondasi dalam menyusun perencanaan pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Data yang akurat dinilai sangat penting agar setiap program pemerintah benar-benar tepat sasaran dan menjangkau masyarakat yang membutuhkan, termasuk warga yang tinggal di distrik dan kampung terpencil.

Sementara itu dalam laporan panitia yang dibacakan Elwin disebutkan pelaksanaan kegiatan mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019, serta Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Dengan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, Pemkab Mimika optimistis budaya tertib administrasi kependudukan dapat tumbuh dari tingkat kampung dan kelurahan, sehingga setiap warga memperoleh hak-haknya sebagai warga negara secara maksimal. (moa)