BERITA UTAMApinpost

Tiga Tahun Nasibnya Digantung, Moker PT Freeport Desak DPR Papua Bentuk Pansus

pngtree vector tick icon png image 1025736
10
×

Tiga Tahun Nasibnya Digantung, Moker PT Freeport Desak DPR Papua Bentuk Pansus

Share this article

Jayapura, fajarpapua.com

Sudah tiga tahun nasib para buruh mogok kerja (Moker) PT Freeport Indonesia tidak jelas dan digantung hingga hari ini, akhirnya buruh Moker PT Freeport Indonesia pun kembali mendatangi DPR Papua, guna mendesak DPR Papua untuk dapat membentuk Panitia Khusus (Pansus) dalam memperjuangkan nasib mereka yang masih terkatung-katung.

ads

Bahkan mereka sangat berharap agar dapat dipekerjakan kembali di perusahaan tambang yang ada di Timika, Kabupaten Mimika, Papua itu.

“Kami minta kepada Ketua DPR Papua untuk membentuk Pansus untuk mengurus masalah ribuan buruh moker PT Freeport,” kata Ketua LBH Papua, Emanuel Gobay, SH yang juga Kuasa Hukum Buruh Moker PT Freeport Indonesia usai beraudiensi dengan Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw di Ruang Banggar DPR Papua, Selasa.

Dalam pertemuan itu, Emanuel Gobay mengaku sempat mempertanyakan tindak lanjut dari Pansus yang pernah dibuat DPR Papua pada tahun 2018 lalu untuk menyelesaikan buruh yang mogok kerja Freeport ini.
Selain itu, pihaknya juga menyampaikan terkait Nota Pemeriksaan I yang belum dijalankan PT Freeport Indonesia dan tidak diawasi oleh pengawas Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Papua

“Nah atas dasar itulah, kami minta DPR Papua untuk menggunakan fungsinya sebagai pengawas untuk mengawasi implementasi Nota Pemeriksaan I. Nah, permintaan ini, juga kita sampaikan berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura baru-baru ini, itukan bukan kemudian menghilangkan Nota Pemeriksaan I itu. Namun, Nota Pemeriksaan I masih tetap ada dan belum dijalankan oleh PT Freeport sesuai rekomendasi yang ditujukan kepada PT Freeport,” ungkap Emanuel Gobay.

Terkait dengan itu, Emanuel Gobay meminta Ketua DPR Papua bersama jajarannya atas nama lembaga bisa mengawal PT Freeport untuk menjalankan Nota Pemeriksaan I.

Emanuel Gobay menjelaskan, dalam Nota Pemeriksaaan I menyebutkan dua hal, pertama, diperintahkan pada PT Freeport Indonesia untuk menggugat para buruh yang melakukan mogok kerja di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Kedua, sepanjang belum ada keputusan dari PHI, maka terhadap hak-hak buruh baik buruh sebagai pekerja di sana dan upahnya sebagaimana yang dijamin pada Pasal 155 ayat 1 dan 2 UU Nomor 13 Tahun 2003 wajib dijalankan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *