BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Ida Wahyuni : Tidak Ada Bantuan 2020, Semua UMKM Wajib Lengkapi Dokumen ini

pngtree vector tick icon png image 1025736
61
×

Ida Wahyuni : Tidak Ada Bantuan 2020, Semua UMKM Wajib Lengkapi Dokumen ini

Share this article
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Ida Wahyuni. Foto : salampapua

Timika, fajarpapua.com

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mimika, Ida Wahyuni, SSTP, M. Dev mengemukakan bantuan untuk koperasi tahun 2020 tidak ada lantaran dana terserap penanganan covid 19.

Klik iklan untuk info lebih lanjut

Sedangkan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), diharapkan melengkapi dokumen hukum agar bisa mendapat bantuan dana dari pemerintah.

“Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mimika tahun ini ada program pendampingan yang mana setiap pelaku UMKM wajib memiliki dokumen usaha yang sah dan diakui pemerintah. Itu yang kita arahkan semua pelaku usaha wajib punya situ, SIUP dan TDP sehingga jika ada dana bantuan pemerintah mereka bisa dapat,” kata Ida Wahyuni kepada Fajar Papua, Minggu (2/7).

Ia mengatakan, semua pelaku usaha yang tergabung dalam kelompok usaha UMKM di Kabupaten Mimika harus berorientasi pada penguatan ekonomi keluarga dan daerah.

Untuk itu dalam program pendampingan semua wajib memiliki dokumen hukum sebagai syarat sebuah usaha.

Dikatakan, tahun ini Dinas Koperasi fokus soal dokumen sehingga ada petugas Dinkop yang mendampingi masing-masing UMKM untuk mengurus dokumen di Dinas Perijinan, Dinas Kesehatan termasuk di Badan POM Timika.

“Kalau ada pegawai kami yang dampingi pasti lebih mudah dan lebih cepat. Mereka urus sampai selesai dan dokumen itu bisa diserahkan ke kami sebagai instansi yang mendampingi dan memberdayakan mereka,” kata Ida.

Menurut dia, UMKM di Timika cukup banyak, dan mereka harus dibina, didampingi termasuk mengenai syarat-syarat sebagai pelaku usaha.

“Ini masih UMKM jadi tugas Dinkpo yang pantau, dampingi dan bina mereka. Setelah mereka beranjak besar Dinkop lepas dan mereka berurusan sendiri untuk mendapatkan pekerjaan di masing-masing OPD,” paparnya.

Ida menjelaskan beberapa waktu lalu Dinkop dan UMKM memprogramkan pengadaan gerobak. Diharapkan mereka dapat memanfaatkan gerobak untuk usaha kecil-kecilan sehingga dapat membantu ekonomi keluarga.

“Itu dulu tujuan awalnya pemerintah, setelah mereka berkembang, pembukuannya bagus soal kas masuk dan keluar, maka Dinkop dan UMKM akan memberikan penilaian pada masing-masing UMKM,” tukasnya.

Sedangkan untuk koperasi, Ida menjelaskan hampir sama dengan UMKM, di mana tahun ini tidak ada program pembinaan dan dana bantuan.

Dinkop dan UMKM fokus pada pembinaan, dan pendampingan pada koperasi yang setiap tahun mealakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan laporannya diserahkan secara rutin ke Bidang Koperasi, Dinas Koperasi dan UMKM.

“Tahun ini beriringan dengan musibah Covid 19, maka bantuan dan pembinaan tidak ada, karena sebagaian dana terserap pada program penanggulangan Covid,” tukasnya.

Dinkop dan UMKM tetap memantau koperasi-koperasi yang sehat di Kabupaten Mimika, dimana tiap tahun buku pada Januari, Februari dan Maret mereka menyelenggarakan RAT.

Tahun depan ada program-program untuk UMKM maupun untuk koperasi yang ada di Kabupaten Mimika. (mar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *