BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Keputusan PTUN Jayapura Tidak Batalkan Status DPRD Mimika Saat Ini, Kecuali….

pngtree vector tick icon png image 1025736
4
×

Keputusan PTUN Jayapura Tidak Batalkan Status DPRD Mimika Saat Ini, Kecuali….

Share this article
DPRD Mimika
Kantor DPRD Mimika

Timika, fajarpapua.com
Aktivitas sosial sekaligus mahasiswa hukum tata negara, Hironimus Kiaruma menilai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Rabu, (5/8) yang membatalkan SK Gubernur Papua Nomor 155/266/Tahun 2019 tentang Peresmian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika Periode 2019-2024 tidak serta merta menghilangkan status keanggotaaan DPRD Mimika saat ini. Sebab sejauh ini SK tersebut masih berlaku dan belum dicabut Gubernur Papua.

ads

“Poin penting dari amar putusan PTUN Jayapura tersebut adalah memerintahkan kepada tergugat (in casu Gubernur Papua) untuk mencabut SK 155/266/Tahun 2019 dan mewajibkan kepada tergugat untuk merehabilitasi para penggugat dalam status, kedudukan, harkat, dan martabatnya semula sebagai anggota DPRD Kabupaten Mimika,” ungkap Hiro dalam rilis yang diterima Fajar Papua, Sabtu (8/8).

Dikatakan, dalam sistem administrasi pemerintahan di Indonesia, putusan PTUN tersebut tidak bisa secara serta merta membatalkan SK pelantikan anggota DPRD karena konsep “contrarius actus”, keputusan TUN hanya bisa dibatalkan oleh pejabat TUN yang mengeluarkannya.

“PTUN Jayapura, dlm perkara ini memerintahkan Gubernur Papua sebagai pejabat TUN untuk membatalkan SK pelantikan anggota DPRD Kabupaten Mimika periode 2019-2024. Menurut ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Gubernur Papua memiliki waktu 60 hari sejak menerima putusan tersebut untuk menjalankan apa yang
sudah diputuskan oleh PTUN Jayapura,” ungkapnya.

Lanjut dia, apabila dalam 60 hari Gubernur Papua tidak menjalankan putusan PTUN Jayapura, maka dengan sendirinya SK pelantikan yang jadi obyek perkara tidak lagi mempunyai kekuatan hukum/tidak sah. Konsekuensi hukumnya adalah keanggotaan DPRD Kabupaten Mimika yang ada saat ini juga tidak sah (setelah 60 hari Gubernur menerima putusan PTUN).

“Perlu diingat bahwa setiap keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat TUN adalah sah sampai sampai dengan ditetapkan sebaliknya. Jadi, selama Gubernur Papua belum mencabut SK Pelantikan, maka keanggotaan DPRD Mimika tetap sah. Ketika Gubernur mencabut SK Pelantikan maka yang jadi tidak sah hanya keanggotaan DPRD Kabupaten Mimika saja, sementara produk hukum yang dihasilkan oleh DPRD Mimika selama ini tetap sah atau tetap mempunyai daya ikat karena produk hukum tersebut dihasilkan pada saat secara yuridis keanggotaan DPRD Mimika adalah sah,” tuturnya.

Selanjutnya, kata dia, terhadap pertanyaan bagaimana dengan keanggotaan DPRD Kabupaten Mimika ketika Gubernur Papua mencabut SK Pelantikan?

“Ketika SK 155/266/Tahun 2019 benar-benar dicabut oleh Gubernur Papua, maka status para anggota DPRD Kabupaten Mimika saat ini akan kembali seperti sebelum dilantik yaitu sebagai “Caleg Terpilih”,” pungkasnya.

Menurut dia, dalam situasi ini Gubernur Papua sebagai Pejabat TUN yang berwenang memiliki dua opsi dalam rangka merehabilitasi status, kedudukan, harkat, dan martabat para penggugat sesuai perintah PTUN.

Opsi pertama adalah mengeluarkan SK baru untuk mengaktifkan kembali keanggotaan para penggugat dalam kedudukannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Mimika sampai satu tahun ke depan untuk memenuhi ketentuan masa jabatan lima tahun.

Opsi kedua adalah memberikan kompensasi yang pantas kepada para penggugat. Pemberian kompensasi ini harus diperhatikan dengan sangat cermat oleh Gubernur dan dapat diterima oleh para penggugat agar tidak berpotensi digugat di kemudian hari.

“Setelah ada kesepakatan dengan para penggugat mengenai kompensasi, Gubernur kemudian mengeluarkan SK baru untuk meresmikan lagi keanggotaan “caleg terpilih”. Saya yakin sepenuhnya bahwa Gubernur Papua akan melakukan langkah terbaik untuk mengatasi persoalan ini demi menjaga marwah pemerintah dan yang lebih penting adalah memenuhi rasa keadilan masyarakat,” harapnya.(jun)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *