Timika, fajarpapua.com – Surat Gubernur Papua Lukas Enembe kepada Bupati Mimika Nomor 180 tertanggal 4 Agustus 2021 tentang penjelasan atas putusan PTUN Nomor 2 yang sudah berkekuatan hukum tetap mendapat tanggapan dari kuasa hukum penggugat Marjan Tusang SH,MH.
Menurut Marjan, surat itu bukan menyelesaikan persoalan tapi hanya sebatas penjelasan gubernur kepada Bupati Mimika.
“Surat itu hanya berisi penjelasan ke Bupati Mimika atas putusan PTUN Nomor 2 terkait gugatan dari anggota DPRD Mimika periode 2014-2019,” ungkap Marjan kepada fajarpapua.com di Jalan Budi Utomo, Selasa (10/8).
Ia mengemukakan, gugatan 26 mantan anggota DPRD Mimika periode lama sejak 8 Juni 2021 sudah berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya, sejak 8 Juni hingga 8 Agustus atau dalam tenggang waktu 60 hari Gubernur Papua wajib melaksanakan putusan tersebut.
“Kita terpaksa kembali ke undang-undang, gubernur Papua terbukti tidak melaksanakan putusan tersebut maka status DPRD Mimika kosong atau status quo. Jadi sejak tanggal 9 Agustus pihak penggunggat harus diaktifkan kembali,” ungkapnya.
Menurut Marjan, kewajiban membayar hak mantan DPRD Lama harus dilakukan dalam masa waktu 60 hari setelah putusan. Sehingga dengan tidak adanya langkah konkrit selama waktu tersebut, otomatis status DPRD lama kembali aktif.
“Apalagi surat dari Gubernur ke Bupati Mimika hanya terkait penjelasan dari PTUN. Kalau mengacu PP Nomor 43 tahun 1991 mekanisme yang dilakukan sekarang tidak sesuai regulasi,” bebernya.
Marjan melanjutkan sebagai konsekuensi hukum pembatalan SK Nomor 155 tentang pengangkatan dan pelantikan Anggota DPRD, maka keanggotaan DPRD Mimika periode 2014-2019 yang memenangkan gugatan otomatis diaktifkan kembali.
“DPRD Lama otomatis berkantor kembali, mereka sah secara hukum. Sedangkan DPRD yang sekarang terhitung tanggal 8 Agustus 2021 tidak lagi aktif,” katanya.
Marjan berharap Gubernur Papua menyelamatkan roda pemerintahan daerah Mimika dengan menggelar pertemuan bersama mantan DPRD Mimika periode 2014-2019.
“Bukan malah pak Gubernur bertemu dengan DPRD yang baru yang masa aktifnya sudah habis tanggal 8 Agustus lalu. Gubernur mestinya panggil mantan DPRD lama, bicara tentang jalan keluarnya. Kalau memang mau kompensasi besarannya berapa, harus dibayarkan segera supaya masalah selesai. Karena kewajiban itu semestinya 60 hari setelah putusan incra, sekarang sudah lewat,” ungkapnya.
Marjan tidak membantah jika langkah keliru yang ditempuh gubernur Papua seperti saat ini rawan melahirkan konflik horisontal di Kabupaten Mimika.
“Kalau pak Gubernur tetap ngotot akan ada persoalan yang lebih serius, DPRD Mimika vakum, roda pemerintahan tidak berjalan dan Timika bisa terjebak konflik. Selama ini Timika sering konflik karena banyak kebijakan yang keluar regulasi,” paparnya.
Dia mengaku mendengar informasi gubernur mengeluarkan SK DPRD Mimika yang baru menggantikan SK Nomor 155 yang dibatalkan PTUN.
“Lalu apakah mereka dilantik lagi?masa jabatannya berapa lama lagi?. Tidak semudah itu pak gubernur terbitkan SK karena yang lama sudah dibatalkan. Saya berharap pak gubernur ambil keputusan memanggil para pihak, karena hanya itu langkah terbaik menyelesaikan persoalan ini,” pungkas Marjan.(red)