BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Sekalipun Langit Runtuh Kami Tetap di Kantor DPRD Mimika, Negara Harus Berikan Kami Keadilan !!!

pngtree vector tick icon png image 1025736
10
×

Sekalipun Langit Runtuh Kami Tetap di Kantor DPRD Mimika, Negara Harus Berikan Kami Keadilan !!!

Share this article
Mantan DPRD Lama resmi berkantor
Mantan DPRD Lama resmi berkantor

Timika, fajarpapua.com – Berjuang selama satu tahun lebih untuk medapatkan keadilan, 26 mantan DPRD Mimika akhirnya menang hingga tingkat kasasi. Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung mewajibkan pihak yang kalah dalam hal ini Gubernur Provinsi Papua untuk mengembalikan harkat dan martabat para penggugat dalam kedudukannya sebagai anggota DPRD Mimika selama sisa 1 tahun masa jabatan.

Namun persoalan kini muncul. 60 hari pasca putusan, pihak yang kalah tidak melakukan langkah apapun.

Sesuai aturan, jika dalam jangka waktu 60 hari pihak tergugat tidak melaksanakan amar putusan maka secara hukum materi gugatan dinyatakan gugur. Atau SK pelantikan Nomor 155 gugur dan keanggotaan DPRD Mimika status quo.

Belum melaksanakan putusan, tib-tiba Gubernur Papua pada tanggal 4 Agustus 2021 mengirim surat kepada Bupati Mimika memberitahukan pembatalan SK Nomor 155 dan menyatakan mengeluarkan SK Pelantikan baru untuk DPRD Mimika periode 2019-2024. Sekaligus memerintahkan Bupati menganggarkan lewat APBD Mimika pembayaran sisa masa waktu 1 tahun para penggugat.

Bermodalkan sepotong surat yang “apakah” nanti dilaksanakan bupati atau tidak, DPRD Mimika periode 2019-2024 yang status keanggotaannya sudah dicabut, kini melaksanakan rapat pembahasan APBD Perubahan TA 2021 di Jayapura.

Hal ini semakin membuat mantan Anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 berang.

Salah satu mantan anggota dewan, Yelinus Mom di kantor dewan, Kamis (12/8) mengatakan dirinya orang asli Mimika dan setiap hari akan tetap berkantor di lembaga DPRD Mimika meski tidak dibayar.

Yelinus yang mengaku taat putusan hukum menilai tidak melihat ada itikad baik dari pemerintah untuk memenuhi kewajiban melaksanakan putusan inkra.

“Dengan putusan hukum ini saya hargai benar dan saya masih anggota dewan, saya masuk kantor tiap hari, walaupun saya tidak dibayar,” kata Yelinus.

Sejak tanggal jatuh tempo 60 hari tanggal 8 Agustus lalu, tidak ada pemimpin daerah yang memanggil anggota dewan lama untuk berdiskusi.

“Karena tidak ada niat baik kami akan tetap pertahankan putusan ini dan tetap masuk kantor tiap hari.
Kesan yang kami dapatkan, pemerintah masa bodoh dan menganggap enteng dengan putusan MA ini,” ujarnya.

Sementara anggota DPRD Mimika lainnya, Atimus Komangal menuturkan saat ini DPRD periode 2019-2024 ada di Jayapura membahas APBD Perubahan.

“Mereka ke sana urus nasib mereka, tapi semua putusan yang mereka keluarkan ilegal karena tergugat belum melaksanakan kewajiban. Waktu 60 hari yang kami tunggu tidak ada kabar, malah tiba-tiba kami dengar mereka ke Jayapura. Saya ingatkan kantor ini tidak boleh ada yang masuk selain pemerintah sudah laksanakan putusan. Sekalipun langit runtuh, kami akan tetap berkantor, negara harus beri kami keadilan yang sudah kami perjuangkan selama 1 tahun ini,” tegasnya.(mar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *