Timika, fajarpapua.com – Keluarga pelaku pembunuhan yang menewaskan Waweyauta (22), warga Distrik Mimika Timur, membantu uang duka sebesar Rp200 juta kepada keluarga korban. Meski demikian, polisi memastikan proses hukum tetap berlanjut.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan yang dimediasi Kapolsek Mimika Timur Iptu Alex Soumilena bersama Kapolsek Kawasan Pelabuhan Pomako Iptu Fritz Nanlohi di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Sabtu (18/7). Pertemuan itu juga dihadiri Wakapolres Mimika Kompol Junan Pilitomo serta perwakilan dari kedua belah pihak.
Iptu Alex Soumilena menjelaskan, keluarga korban pada awalnya mengajukan permintaan uang duka sebesar Rp300 juta. Namun, keluarga pelaku mengaku hanya mampu memberikan Rp200 juta. Setelah melalui pembahasan, kedua belah pihak akhirnya menyepakati nominal tersebut.
Menurut Alex, penyerahan uang duka akan diawali dengan pembayaran uang muka (DP) dalam waktu tiga hari ke depan di Polsek Mimika Timur. Besaran DP belum ditentukan dan akan digunakan untuk membantu kebutuhan ibadah tujuh malam almarhum.
"Nominal uang duka yang disepakati sebesar Rp200 juta. Dalam tiga hari ke depan akan diserahkan terlebih dahulu uang muka untuk membantu pelaksanaan ibadah tujuh malam korban. Kami berharap dengan adanya kesepakatan ini, pemalangan jalan di rumah duka dapat segera dibuka," ujar Alex.
Ia menegaskan, kesepakatan pemberian uang duka tidak menghapus proses pidana yang sedang berjalan.
"Proses hukum tetap berjalan. Kesepakatan pemberian uang duka hanya akan kami lampirkan dalam berita acara dan diserahkan kepada penyidik Reskrim sebagai salah satu hal yang dapat menjadi pertimbangan meringankan di persidangan," tegasnya.
Dalam pertemuan tersebut, keluarga korban diwakili ibu dan paman korban. Sementara dari pihak keluarga pelaku turut hadir Ketua Kerukunan Asmat.(ron)










