Timika, fajarpapua.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika kembali membebaskan empat warga binaan setelah dinyatakan memenuhi ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pembebasan dilakukan karena tiga warga binaan telah memenuhi syarat untuk memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB), sementara satu orang lainnya dinyatakan bebas murni setelah menyelesaikan seluruh masa pidananya.
Pelepasan warga binaan berlangsung sesuai prosedur yang berlaku setelah seluruh persyaratan administratif maupun substantif dinyatakan lengkap dan memenuhi ketentuan hukum.
Sebelum meninggalkan Lapas, para warga binaan diberikan arahan agar menjaga perilaku, mematuhi aturan yang berlaku, serta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memulai kehidupan baru yang lebih baik bersama keluarga dan masyarakat.
Kepala Lapas Kelas IIB Timika, Hernowo menjelaskan pemberian Pembebasan Bersyarat bukan merupakan bentuk penghapusan hukuman, melainkan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Program tersebut menjadi bagian dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial agar warga binaan dapat kembali beradaptasi dengan lingkungan masyarakat.
Sementara itu, satu warga binaan lainnya dibebaskan secara murni karena telah menyelesaikan seluruh masa pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan.
Kalapas Kelas IIB Timika berharap seluruh warga binaan yang telah memperoleh kebebasan dapat menjadi pribadi yang lebih baik, produktif, serta tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.
"Pembinaan yang diberikan selama menjalani masa pidana diharapkan menjadi bekal untuk menjalani kehidupan yang mandiri dan bertanggung jawab," ujarnya.
Hernowo juga menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan program pembinaan sebagai bagian dari pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang bertujuan mempersiapkan warga binaan agar dapat diterima kembali dan berperan aktif di tengah masyarakat. (mas)









