Lewati ke konten utama

Kejari Mimika Peroleh Persetujuan Keadilan Restoratif dari Kejati Papua untuk Perkara Penggelapan

Redaksi Fajar PapuaPenulis
FanEditor
14.08 WIT2 menit baca28 dibaca
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr I Putu Eka Suyantha SH MH
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr I Putu Eka Suyantha SH MHFoto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika memperoleh persetujuan penerapan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam penanganan perkara tindak pidana penggelapan atas nama tersangka ARS.

Persetujuan tersebut diperoleh setelah Kejari Mimika menggelar ekspose mekanisme Keadilan Restoratif secara virtual bersama Direktur A Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) dan Kejaksaan Tinggi Papua pada Kamis (17/7).

Dalam ekspose itu, Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, SH., MH., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Jaksa Fasilitator memaparkan perkara penggelapan yang disangkakan kepada ARS berdasarkan Pasal 488 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perkara tersebut diajukan untuk diselesaikan melalui mekanisme Keadilan Restoratif.

Ekspose juga memuat kronologi perkara, pemenuhan syarat formil dan materiil penerapan Keadilan Restoratif, hasil perdamaian antara korban dan tersangka, serta pertimbangan yuridis dan sosiologis sebagai dasar pengajuan penghentian penuntutan melalui mekanisme tersebut.

Berdasarkan hasil pembahasan secara komprehensif, Direktur A JAMPIDUM menyetujui permohonan penerapan mekanisme Keadilan Restoratif yang diajukan Kejari Timika.

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha mengatakan, penerapan Keadilan Restoratif merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya mengedepankan kepastian hukum, tetapi juga nilai keadilan, kemanfaatan, dan kemanusiaan.

Ia menegaskan, Kejari Mimika tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan atau pemenjaraan pelaku tindak pidana. Untuk perkara tertentu yang memenuhi persyaratan, penyelesaian melalui Keadilan Restoratif lebih mengutamakan perdamaian, pemulihan hak para pihak, serta penyelesaian konflik secara bermartabat tanpa mengesampingkan kepastian hukum.

Menurutnya, Kejaksaan Negeri Mimika akan terus berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan sehingga setiap perkara yang memenuhi syarat dapat diselesaikan secara selektif, objektif, dan akuntabel, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(fan)