Lewati ke konten utama

Jelang Penyerahan Water Treatment Plant dari Freeport, Pemkab Mimika - UNICEF Rampungkan Ranperda Air Minum dan Air Limbah

Redaksi Fajar PapuaPenulis
MustofaEditor
08.18 WIT2 menit baca84 dibaca
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga PribadiFoto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com – Menjelang penyerahan aset Water Treatment Plant (WTP) dari PT Freeport Indonesia (PTFI), Pemkab Mimika terima penyerahan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Air Minum dan Air Limbah dari Unicef.

Dokumen tersebut menjadi langkah strategis untuk memastikan pengelolaan air bersih di Mimika memiliki dasar hukum yang kuat setelah fasilitas WTP resmi dikelola pemerintah daerah.

Penyerahan dokumen Ranperda berlangsung di Pusat Pemerintahan (Puspem) SP3, Timika, Selasa (14/7) lalu.

Dokumen hasil penyusunan UNICEF itu selanjutnya akan diproses oleh Pemkab Mimika sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah hingga nantinya dibahas bersama DPRK Mimika.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, Kamis (16/7), mengatakan UNICEF membantu pemerintah daerah menyusun Ranperda tersebut melalui berbagai tahapan, mulai dari penyusunan materi hingga konsultasi publik bersama para pemangku kepentingan.

"UNICEF membantu menyiapkan dokumen rancangan peraturan daerah ini. Hari ini mereka menyerahkan hasil kerja tersebut kepada pemerintah daerah untuk selanjutnya diproses sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Yoga.

Menurutnya, keberadaan Ranperda tersebut sangat penting mengingat dalam waktu dekat aset WTP milik PT Freeport Indonesia akan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Mimika.

Regulasi tersebut akan menjadi payung hukum dalam pengelolaan sistem penyediaan air minum dan air limbah agar berjalan sesuai ketentuan.

Ia menjelaskan, tanpa adanya dasar hukum yang jelas, pengelolaan fasilitas air bersih berpotensi menghadapi berbagai kendala, baik dari sisi administrasi, operasional, maupun tata kelola pelayanan kepada masyarakat.

Atas arahan Bupati Mimika Johannes Rettob, Pemkab Mimika kemudian menggandeng UNICEF untuk membantu penyusunan regulasi tersebut.

Organisasi internasional itu dinilai memiliki pengalaman dan tenaga ahli di bidang kesehatan, sanitasi, serta penyediaan akses air bersih.

"Ini merupakan bentuk kolaborasi yang baik. UNICEF memiliki fokus pada kesehatan, sanitasi, dan air bersih sehingga mereka melibatkan para ahli untuk membantu penyusunan Ranperda ini," katanya.

Setelah diterima pemerintah daerah, dokumen Ranperda akan diserahkan kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah untuk dilakukan kajian dan penyempurnaan sebelum masuk dalam agenda pembahasan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Mimika.

Selain itu, tim ahli penyusun juga dijadwalkan memaparkan substansi Ranperda di hadapan Bapemperda sebagai bagian dari proses legislasi.

"Saat ini kami masih menjadwalkan pemaparan tim ahli penyusun kepada Bapemperda. Kemungkinan akan dilaksanakan minggu depan," jelas Yoga.

Pemkab Mimika berharap Ranperda tersebut dapat segera dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebelum proses penyerahan WTP dari PT Freeport Indonesia selesai.

Dengan demikian, pengelolaan air minum dan air limbah di Mimika memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga pelayanan air bersih kepada masyarakat dapat berjalan optimal dan berkelanjutan. (red)