Lewati ke konten utama

Usut Dugaan Korupsi di DTPHP, Kejari Timika Panggil Sejumlah Kelompok Tani, Tunggu Audit Kerugian Negara dari BPKP

Redaksi Fajar PapuaPenulis
FanEditor
11.35 WIT2 menit baca140 dibaca
Dr. I Putu Eka Suyantha, SH., MH.
Dr. I Putu Eka Suyantha, SH., MH.Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembukaan lahan seluas 150 hektare di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Mimika tahun anggaran 2024 dengan nilai anggaran mencapai Rp22,5 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, SH., MH., mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah kelompok tani yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut. Hasil pemeriksaan itu nantinya akan menjadi bagian dari bahan ekspos kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung besaran kerugian negara.

"Kami sudah meminta keterangan dari kelompok tani yang terlibat. Selanjutnya perkara ini akan diekspos ke BPKP agar dilakukan perhitungan kerugian negara. Setelah hasilnya keluar, penyidikan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya," kata Kajari kepada wartawan, Jumat (17/7).

Dikemukakan, dari keterangan yang diperoleh penyidik, sebagian kelompok tani mengaku telah melakukan penanaman sesuai arahan DTPHP. Namun, fakta di lapangan masih terus didalami untuk memastikan kesesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan penggunaan anggaran.

Sebelumnya, tim penyidik juga telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek di kawasan SP 5 pada 21 Mei 2026. Dari hasil pengecekan ditemukan sebagian lahan telah ditanami, sementara pada beberapa titik lainnya belum terdapat tanaman sebagaimana mestinya.

Hingga saat ini, Kejari Mimika telah memeriksa 33 saksi dalam perkara tersebut. Penyidik masih menunggu hasil audit kerugian negara sebelum mengambil langkah lanjutan, termasuk menetapkan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.

"Soal penetapan tersangka masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara. Yang jelas, sudah ada pihak-pihak yang menjadi fokus penyidik dan jumlahnya lebih dari satu orang," tegas Kajari.(ron)