Timika, fajarpapua.com- Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Tengah mengawasi pengiriman 604 ton minyak sawit mentah (crude palm oil atau CPO) dengan total nilai Rp6 miliar dari Kabupaten Mimika, Papua Tengah, menuju Surabaya, Jawa Timur.
Kepala Karantina Papua Tengah Anton Panji Mahendra, dalam keterangan resminya yang diterima di Timika, Papua Tengah, Kamis, mengatakan komoditas tersebut dimuat dalam 28 kontainer dan akan dikirim melalui Pelabuhan Pomako setelah menjalani pengawasan karantina untuk memastikan pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pengawasan dilakukan sebagai bagian dari tugas Barantin dalam menjamin keamanan lalu lintas media pembawa antardaerah sekaligus mencegah penyebaran organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK)," kata Anton.
Adapun minyak sawit mentah tersebut diproduksi oleh PT Karya Bella Vita, sebuah perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Jalan Trans Timika-Wagete-Nabire, Kabupaten Mimika.
Anton mengatakan setiap media pembawa berupa tumbuhan dan produk turunannya yang dilalulintaskan wajib dilaporkan kepada karantina.
Pengawasan ini bertujuan meminimalkan risiko penyebaran organisme pengganggu tumbuhan karantina sekaligus memberikan jaminan bahwa komoditas yang diperdagangkan telah memenuhi persyaratan yang berlaku.
Anton menerangkan sesuai Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 14 Tahun 2024, terdapat empat penyaluran media pembawa yaitu media pembawa yang dikenai atau dilakukan tindakan karantina, media pembawa yang dikenai atau dilakukan tindakan pengawasan, media pembawa yang tidak dikenai tindakan karantina dan pengawasan serta media pembawa yang dikenai atau dilakukan tindakan karantina dan pengawasan.
"Salah satu contoh media pembawa yang dikenai tindakan pengawasan adalah minyak sawit mentah," ujanya.
Pengawasan dilakukan dengan memastikan jenis atau nama barang, kesesuaian bentuk media pembawa dan kesesuaian jumlah (tonase, jumlah packing atau kemasan) dan nomor kemasan jika ada.
Setelah dilakukan pengawasan, jenis, jumlah dan bentuk media pembawa sesuai, maka Karantina akan menerbitkan surat keterangan sehingga CPO dapat dikirim atau dikeluarkan dari pelabuhan asal ke daerah tujuan.
Dalam proses pengawasan, petugas karantina melakukan pemeriksaan administrasi dan mengawasi proses pemuatan untuk memastikan kesesuaian dokumen, jenis, jumlah, serta asal komoditas.
Menurut Anton, pengawasan tersebut juga menjadi bagian penting dalam menjaga ketertelusuran (traceability) komoditas sehingga lalu lintas media pembawa berlangsung sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Saat ini petugas masih berada di lapangan untuk melakukan pengawasan.
Anton menekankan pentingnya pengawasan terhadap komoditas strategis seperti CPO karena tidak hanya bertujuan menjaga kelancaran distribusi antardaerah, tetapi juga memperkuat sistem biosekuriti nasional.
"Dengan pengawasan yang konsisten, keamanan hayati tetap terjaga dan kegiatan perdagangan dapat berjalan lancar tanpa mengabaikan aspek perlindungan terhadap sumber daya alam hayati," ujarnya.
Melalui pengawasan tersebut, Karantina Papua Tengah terus mendukung kelancaran distribusi komoditas unggulan daerah sekaligus memperkuat upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama maupun penyakit tumbuhan yang berpotensi terbawa melalui lalu lintas media pembawa.(ant)










