Timika, fajarpapua.com – DPRD Mimika hingga kini masih menunggu keputusan Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP MH berkaitan dengan putusan kasasi Makamah Agung (RI) yang membatalkan SK Pelantikan mereka. Sebab batas 60 hari sebagai imbas putusan kasasi itu adalah tanggap 7 Agustus 2021 mendatang.
“Tanggal 7 Agustus sudah selesai maka Pak Gubernur harus ambil langkah sehingga ada kejelasan status DPRD saat ini. Tim dari Setwan yang berangkat ke Jayapura bertemu Pak Gubernur agar ada langkah-kangkah strategis berkaitan hal ini,” kata Wakil Ketua II DPRD Mimika, Yohanes Felix Helyanan,SE kepada wartawan usai rapat dengan seluruh anggota dewan di kantor DPRD, Senin (2/8).
Menurut John Thie, tim akan ke Jayapura bertemu gubernur dan memberitahukan bahwa 7 Agustus SK Gubernur berakhir dan nasib DPRD Mimika tidak jelas.
“Jika ada pembicaraan dengan Pak Gubernur harus ada solusi yang menguntungkan kedua belah pihak. Artinya harus ada win-win solution sehingga dewan lama tidak dirugikan dan juga dewan yang sekarang juga tidak dirugikan,” ujarnya.
Lanjut John Thie, kalaupun ada kompensasi, gubernur harus menghubungi Bupati Mimika sehingga masalah ini dituntaskan.
“Jika bicara kompenisasi pemerintah provinsi dan Pemkab Mimika harus berkonsultasi dengan BPK caranya seperti apa.
Selain itu Pemkab Mimika dan Anggota Dewan juga harus membicarakan masalah ini dengan teman-teman dewan lama mengenai jalan keluar terbaik,” paparnya.
Intinya, kata dia, dewan saat ini masih menunggu surat gubernur soal kelanjutan status mereka.
“Kita harap Pak Gubernur secepatnya merespon hal ini karena waktu tinggal 5 hari saja. Kalau sampai tanggal 7 nanti belum ada surat gubernur dewan yang sekarang sudah berakhir sesuai putusan MA RI karena itu sudah inchra. Karena lembaga dan kantor DPRD itu rumah rakyat maka silahkan teman-teman berkantor. yang penting ada surat gubernur soal kejelasan status DPRD yang ada saat ini,” pungkasnya. (mar)