BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Kalah Lawan Mantan DPRD Mimika, Gubernur Papua Nyatakan Banding di PT TUN Makassar

pngtree vector tick icon png image 1025736
8
×

Kalah Lawan Mantan DPRD Mimika, Gubernur Papua Nyatakan Banding di PT TUN Makassar

Share this article

Timika, fajarpapua.com
Gubernur Papua melalui kuasa hukumnya menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar setelah dinyatakan kalah melawan gugatan 26 anggota DPRD Mimika periode 2014-2019.

Klik iklan untuk info lebih lanjut

Pernyataan banding disampaikan
Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura setelah masa 14 hari pasca putusan berakhir Rabu (19/8).

“Iya, kami selaku penasehat hukum mantan anggota DPRD Mimika sudah menerima pernyataan banding dari Panitera PTUN Jayapura,” ungkap Marjan Tusang SH,MH kuasa hukum anggota DPRD Mimika kepada Fajar Papua, Kamis (20/8) pagi.

Dikatakan, jika dalam masa waktu 14 hari pihak tergugat tidak menyampaikan pernyataan banding maka keputusan Nomor 2/G/2020/PTUN.JPR tertanggal 5 Agustus 2020 yang mengabulkan gugatan 26 Anggota DPRD Mimika Periode 2014-2019 dalam objek sengketa SK Gubernur Papua Nomor: 155/266/Tahun 2019 tanggal 24 September 2019 Tentang Peresmian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika periode 2019-2024 dinyatakan incra atau sah.

Gugatan para mantan anggota DPRD Mimika dilayangkan 23 Januari 2020 di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura yang tercatat dengan register perkara Nomor 2/G/2020/PTUN.JPR sudah diputuskan Rabu (5/8).

Dikatakan, Surat Keputusan Gubernur Papua Nomor 155/266/TAHUN 2019 (In Casu Objek Sengketa) bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah serta tidak mengindahkan Surat dari Kementrian Dalam Negeri Nomor 161.9/6347/OTDA tertanggal 19 November 2019, sehingga para penggugat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Gubernur Papua di Jayapura yang diterima oleh Assisten I, No. 171/2988 pada
tanggal 17 Desember 2019.

Menurut Marjan, terbitnya SK Gubernur Papua tentang pelantikan anggota DPRD Mimika perioide 2019-2024 telah menimbulkan akibat hukum yakni para penggugat telah nyata-nyata dicabut status, kedudukan, harkat
dan martabatnya sebagai DPRD Mimika yang dipilih oleh masyarakat Kabupaten Mimika untuk selanjutnya diangkat menjadi Anggota DPRD Mimika untuk masa jabatan 5 (lima) tahun terhitung sejak mengucapkan sumpah/janji pada tanggal 24 November 2015 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papua No. 155.2/385/Tahun 2015, tertanggal 3 November 2015.(tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *