Timika, fajarpapua.com
Gubernur Papua melalui kuasa hukumnya menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar setelah dinyatakan kalah melawan gugatan 26 anggota DPRD Mimika periode 2014-2019.
Pernyataan banding disampaikan
Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura setelah masa 14 hari pasca putusan berakhir Rabu (19/8).
“Iya, kami selaku penasehat hukum mantan anggota DPRD Mimika sudah menerima pernyataan banding dari Panitera PTUN Jayapura,” ungkap Marjan Tusang SH,MH kuasa hukum anggota DPRD Mimika kepada Fajar Papua, Kamis (20/8) pagi.
Dikatakan, jika dalam masa waktu 14 hari pihak tergugat tidak menyampaikan pernyataan banding maka keputusan Nomor 2/G/2020/PTUN.JPR tertanggal 5 Agustus 2020 yang mengabulkan gugatan 26 Anggota DPRD Mimika Periode 2014-2019 dalam objek sengketa SK Gubernur Papua Nomor: 155/266/Tahun 2019 tanggal 24 September 2019 Tentang Peresmian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika periode 2019-2024 dinyatakan incra atau sah.
Gugatan para mantan anggota DPRD Mimika dilayangkan 23 Januari 2020 di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura yang tercatat dengan register perkara Nomor 2/G/2020/PTUN.JPR sudah diputuskan Rabu (5/8).
Dikatakan, Surat Keputusan Gubernur Papua Nomor 155/266/TAHUN 2019 (In Casu Objek Sengketa) bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah serta tidak mengindahkan Surat dari Kementrian Dalam Negeri Nomor 161.9/6347/OTDA tertanggal 19 November 2019, sehingga para penggugat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Gubernur Papua di Jayapura yang diterima oleh Assisten I, No. 171/2988 pada
tanggal 17 Desember 2019.
Menurut Marjan, terbitnya SK Gubernur Papua tentang pelantikan anggota DPRD Mimika perioide 2019-2024 telah menimbulkan akibat hukum yakni para penggugat telah nyata-nyata dicabut status, kedudukan, harkat
dan martabatnya sebagai DPRD Mimika yang dipilih oleh masyarakat Kabupaten Mimika untuk selanjutnya diangkat menjadi Anggota DPRD Mimika untuk masa jabatan 5 (lima) tahun terhitung sejak mengucapkan sumpah/janji pada tanggal 24 November 2015 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papua No. 155.2/385/Tahun 2015, tertanggal 3 November 2015.(tim)