BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Biar APBD Mimika Tidak Diutak-atik, Pemda Bakal Gunakan E-Planning

pngtree vector tick icon png image 1025736
6
×

Biar APBD Mimika Tidak Diutak-atik, Pemda Bakal Gunakan E-Planning

Share this article
Musrenbangda Mimika
Acara pembukaan Musrenbangda kabupaten Mimika

Timika, fajarpapua.com

ads

Perencanaan Pembangunan Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika tahun 2020 lebih difokuskan menggunakan metode e-planning.

Unggulnya, semua program yang sudah terekam e-planning tidak bisa diubah karena perencanaan program tersebut diketahui provinsi dan pusat.

Musyawarah Rencana Pembangunan Daerah (Musrenbangda) merupakan rencana yang disusun oleh OPD-OPD maupun pokok pikiran (pokir) yang dihasilkan DPRD dalam reses dan kegiatan turun kampung (turkam).

“Melalui forum ini Bappeda memfasilitasi agar semua program terakomodir dalam satu dokumen perencanaan terpadu untuk satu tahun kedepan,” ungkap Kepala Bappeda Kabupaten Mimika, Ir Yohana Paliling, Msi pada acara kegiatan Musrenbangda, Senin (24/8).

Dikatakan, perencanaan yang terakomodir dalam e-planning sebagai sebuah dokumen perencanaan terpadu yang dapat diakses oleh siapa saja baik di daerah, provinsi dan pusat.

“Setelah e-planning Mimika akan menuju e-budgeting sehingga dokumen anggaran dan perencanaan dapat diakses siapa saja. Dengan demikian semua dokumen pemerintah semakin terbuka dan mudah dikontrol oleh pemerintah provinsi, pemerintah pusat, BPK, Kepolisian mulai dari Polres sampai Polri, Kejaksaan mulai dari Timika sampai ke Kejaksaan Agung, KPK RI,” ujarnya.

Menurut dia, dokumen perencanaan daerah akan terintegrasi dengan dokumen perencanaan di tingkat provinsi dan tingkat nasional. Perencanaan daerah ini harus dipadukan dengan pokok pikiran dewan, dan perencanaan kerja daerah pada setiap OPD yang ada.

Diterangkan, peserta musrenbangda dapat berpartisipasi aktif dalam semua diskusi dan pleno yang berlangsung mulai Selasa (25/8) sampai Rabu (27/8).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *