BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Gelar Perkara Kasus Video Mesum MM Belum Dilakukan, Kata Kabid Humas Polda Papua

pngtree vector tick icon png image 1025736
7
×

Gelar Perkara Kasus Video Mesum MM Belum Dilakukan, Kata Kabid Humas Polda Papua

Share this article
Kabid Humas Polda Papua
Kabid Humas Polda Papua, Kombes (Pol) AM Kamal

Timika, fajarpapua.com
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua hingga kini belum melakukan gelar perkara kasus pelanggaran undang-undang ITE penyebarluasan konten pornografi seorang tokoh masyarakat Kamoro MM dan seorang wanita IS, yang melibatkan pejabat teras Pemda Mimika.

Klik iklan untuk info lebih lanjut

“Belum dik, nanti dikabari,” ungkap Humas Polda Papua, Kombes (Pol) AM Kamal kepada Fajar Papua, Jumat (28/8) sore.

Ketika ditanyai apakah ada tersangka baru dalam kasus tersebut, Kamal mengaku akan diumumkan. “Nanti pasti kita umumkan,” bebernya.

Sementara sumber penyidik Ditreskrimsus Polda Papua, Jumat, menyebutkan, gelar perkara sedianya dilaksanakan Rabu lalu namun tertunda lantaran Kapolda Papua Irjen (Pol) mengunjungi keluarga korban pembunuhan di Yahukimo.

Terhadap desas desus ada lima orang tersangka dalam kasus tersebut, penyidik enggan berkomentar.

Namun dia mengaku ada oknum warga Mimika yang mendatangi Polda Papua meminta menghentikan proses hukum kasus tersebut. “Tidak mungkinlah, ini kejahatan pornografi dan undang-undang ITE, pasti siapa yang terlibat akan dipidana,” tuturnya.

Sebelumnya Kapolda mengatakan Polda Papua memutuskan mengambil alih penanganan penyidikan kasus video mesum yang melibatkan mantan anggota DPRD Mimika periode 2004-2009, MM yang sebelumnya ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Mimika lantaran menjadi atensi masyarakat.

“Kami sudah menggelar rapat bersama dan diputuskan ini akan ditangani oleh Polda Papua. Saya minta penyidik Polres Mimika untuk melengkapi berkas untuk pelimpahan ke Polda,” kata Irjen Waterpauw.

Kapolda meminta masyarakat Mimika tetap memberi perhatian serius terhadap perkembangan proses hukum kasus video mesum tersebut.

“Prinsip utama, kami akan membuktikan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh siapa saja yang terlibat dalam pembuatan dan penyebarluasan video itu. Kami tidak melihat siapa-siapa, ada atau tidak unsur-unsur perbuatan melawan hukumnya. Itu saja,” ujar Irjen Waterpauw.(tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *