Timika, Fajar Papua
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Mimika mengadakan rapat kerja (raker) bersama komunitas anti narkoba yang berlangsung di aula Hotel Grand Tembaga, Senin (7/9). Dalam raker tersebut terungkap jika tahun 2020 terdapat 20 pasien narkoba yang diserahkan orang tua untuk jalani proses rehabilitasi.
Hadir dalam kegiatan raker sekaligus sosialisasi itu, komunitas motor, komunitas lembaga anti narkoba, Anak Timika Milenial, Forum Komunikasi Rosis Timika, Pemuda Indonesia Lawan AIDS, Komunitas Motor, Bonek Timika dan Aliansi Skuter.
Kepala BNN Mimika, Kompol Mursaling kepada wartawan mengatakan tujuan kegiatan bersama dengan sejumlah komunitas agar dapat bersinergi memberantas dan meminimalisir peredaran, penyimpanan, penjualan narkoba di Kabupten Mimika.
Kedua, agar para komunitas ini dapat berperan aktif dalam pencegahan, pemberantasan, penyalagunaan, peredaran narkotika dan narkoba di Kabupaten Mimika.
“Dengan adanya sosialisasi diharapkan bukan saat sekarang yang BNN lakukan, tetapi bagaimana cara mengimplementasi kegiatan yang sudah dilakukan ini,” ujarnya.
Mursaling menuturkan, transaksi narkoba dilakukan tersembunyi baik itu metode maupun penggunaan.
“Untuk itu kepada semua elemen masyarakat bila mengetahui adanya transaksi narkoba diharapkan dapat melapor ke BNN atau ke Res Narkoba Polres Mimika. Kalau bisa ditangkap tangan, BNN bisa tangkap sesuai kewenangan yang diatur dalam UU Narkoba,” tuturnya.
Selama tahun 2020, BNN Timika menangani 3 kasus narkotika. Ada dua kasus sabu dan dua tembakau sintetis.
Proses sudah tahap dua dan berkasnya sudah dikirim ke Kejaksaan. Sedang mereka yang direhab selama 2020 ada 20 orang. Mereka yang direhabilitasi sesuai laporan orang tua karena sudah ketergantungan.
“Orang tuanya melapor dan melimpahkan mereka ke BNN untuk direhabilitasi,” tuturnya.
Dikatakan, menjadi tugas bersama semua elemen masyarakat, komunitas untuk meminimalsir peredaran dan transasksi penjualan narkoba di Kabupaten Mimka yang akhir-akhir ini cukup marak.
Rehabilitasi yang BNN lakukan adalah rawat jalan. Para pengguna narkoba yang direhab didampingi dokter BNN. Masing-masing harus mengikuti pengobatan selama 8 kali.
Sedangkan selama tahun 2020, lanjut Mursaling, pihaknya tidak mendapat bantuan peralatan test dari pusat.
“BNN hanya menerima bantuan sejak tahun 2018 lalu. Bila ada pasien narkoba yang mau test bisa beli sendiri alat test di Apotik Kamoro, kalau ada alat rapid baru datang test di klinik BNN Timika,” tukasnya.
Pasien di klinik BNN didampingi dokter dan perawat seta petugas yang sudah terlatih untuk menangani pasien narkoba.
“Untuk kebutuhan mereka yang sudah tergantung dalam jumlah kecil BNN bisa bantu, tapi kalau jumlahnya banyak BNN tidak bisa. (mar)