BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Gara-gara Covid 19, Biasanya Sampai Agustus Terima Rp 2,3 Triliun, Tapi Sekarang Baru Rp 1,88 Triliun

pngtree vector tick icon png image 1025736
4
×

Gara-gara Covid 19, Biasanya Sampai Agustus Terima Rp 2,3 Triliun, Tapi Sekarang Baru Rp 1,88 Triliun

Share this article
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Timika Tirta Bastoni
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Timika Tirta Bastoni

Penerimaan pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Timika, Papua selama periode Januari hingga akhir Agustus turun sebesar 18,46 persen dibanding periode yang sama tahun 2019 akibat adanya pandemi COVID-19.

Kepala KPP Pratama Timika Tirta Bastoni di Timika, Selasa, mengatakan pada periode Januari-Agustus 2019, penerimaan pajak KPP Timika terealisasi Rp2,30 triliun. Namun pada periode yang sama tahun ini, realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp1,88 triliun.

Klik iklan untuk info lebih lanjut

“Pandemi COVID-19 telah menyebabkan roda perekonomian termasuk di wilayah kerja KPP Pratama Timika tersendat. Hal itu tentu berimplikasi secara langsung dalam hal penerimaan pajak, dimana pertumbuhannya tahun ini tidak sebagus tahun lalu,” kata Tirta.

Guna mengantisipasi dam[ak kesehatan, sosial dan ekonomi yang ditimbulkan pandemi COVID-19, katanya, pemerintah telah menerbitkan kebijakan pemulihan ekonomi nasional atau PEN.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 9 Mei lalu, berikut peraturan turunannya.

Tirta menyebut, dalam rangka pemulihan roda perekonomian maka pemerintah telah mengeluarkan stimulus untuk pekerja, pelaku UMKM dan korporasi atau perusahaan berupa insentif perpajakan sebagaimana tertuang dalam Permenkeu Nomor PMK-23/PMK.03/2020, Permenkeu PMK-86/PMK.03/2020 sebagaimana telah diubah dengan PMK-110/PMK.03/2020 dan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang telah diubah menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020.

Stimulus tersebut berupa insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, PPh Final sesuai PP-23 Tahun 2018 untuk UMKM ditanggung pemerintah serta pembebasan PPH Pasal 22 Impor dan pengurangan PPh Pasal 25.

Meski begitu, katanya, insentif yang dikeluarkan oleh pemerintah tersebut belum sepenuhnya dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat selaku wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Timika.

“Karena itu kami mengimbau seluruh masyarakat atau wajib pajak untuk dapat memanfaatkan insentif yang telah disediakan oleh pemerintah dan menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif tersebut sebelum tanggal 20 bulan berikutnya. Laporan dimaksud sebagai salah satu instrumen pengukuran efektivitas stimulus yang telah dikeluarkan oleh pemerintah,” imbau Tirta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *